Pemkab Sintang Siap Mediasi Sengketa Plasma Baung Sengatap yang Berlangsung Sejak Tahun 1998

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 09:54 WIB

 

Ratusan warga dari Dusun Pedadang Hulu dan Dusun Tanjung Semunti, Selasa (4/8), menyampaikan tuntutan hak plasma.(RISKA / PONTIANAK POST)
Ratusan warga dari Dusun Pedadang Hulu dan Dusun Tanjung Semunti, Selasa (4/8), menyampaikan tuntutan hak plasma.(RISKA / PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST  - Sengketa kebun plasma yang telah berlangsung sejak 1998 di Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sintang. Ratusan warga dari Dusun Pedadang Hulu dan Dusun Tanjung Semunti mendatangi Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (4/8), untuk menyampaikan tuntutan agar hak plasma yang mereka klaim belum pernah diterima dapat segera diselesaikan.

Di pertemuan itu, Kepala Desa Baung Sengatap Muryadi menjelaskan telah ada kesepakatan antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan mengenai penyediaan kebun plasma, pembangunan rumah berukuran 4 x 6 meter, serta sejumlah fasilitas umum. Namun, menurutnya, berbagai komitmen tersebut tidak pernah terealisasi hingga kini.

“Perusahaan sudah berganti kepemilikan beberapa kali. Sekarang dikelola PT SNIP, tetapi sejak 1998 plasma tidak pernah diberikan kepada masyarakat,” ujar Muryadi.

 Baca Juga: Pemkab Sintang Lantik 38 Kepala Sekolah Negeri, Sebanyak 13 Sekolah Masih Dipimpin Pelaksana Tugas

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyatakan pemerintah daerah akan mengonfirmasi seluruh informasi sebelum mengambil langkah lanjutan. Ia menegaskan penyelesaian akan ditempuh melalui jalur mediasi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah disebutnya mengambil posisi sebagai pihak yang memfasilitasi penyelesaian agar kepentingan masyarakat maupun perusahaan dapat diakomodasi secara seimbang.

“Saya berdiri di tengah-tengah dan berupaya mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Kami juga meminta perusahaan mencabut laporan di Polres Sintang,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyampaikan pembahasan mengenai pola kemitraan telah beberapa kali dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, perusahaan menawarkan pola 8:2, sedangkan masyarakat mengusulkan pola 6:4. Sementara ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sintang menggunakan pola kemitraan 7:3,”Kalau masyarakat setuju pola 7:3, kami siap membantu proses penyelesaiannya.”

 Baca Juga: Bupati Sintang Fokus Perkuat Komunikasi dengan Pemerintah Pusat Demi Mendapatkan Pendanaan Pembangunan Daerah

Ia memastikan Pemkab Sintang akan segera mempertemukan masyarakat dan perusahaan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sintang guna mencari titik temu atas sengketa plasma yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut. (nda)

Editor : Miftakhair
sengketa plasma Kebun Plasma sintang sengketa