PONTIANAK POST - Keluhan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong mendapat respons dari Polres Sintang. Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan warga yang merasa terganggu. Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar penegakan aturan lalu lintas, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar. Penertiban ini merupakan amanah dari masyarakat yang harus kami laksanakan," kata Budi Hartono Sutrisno, Kamis (6/8).
Kasat Lantas Polres Sintang AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan mengatakan penertiban terhadap kendaraan berknalpot brong telah menjadi agenda rutin yang dijalankan hampir setiap hari, "Penertiban sebenarnya sudah menjadi kegiatan rutin. Belakangan ini pelaksanaannya kami perbanyak karena laporan dari masyarakat terus bertambah dan persoalan ini juga menjadi perhatian khusus pimpinan Polres Sintang.”
Baca Juga: Polres Sintang Datangi Pekerja PETI di Sungai Kapuas, Minta Aktivitas Penambangan Dihentikan
Hasil operasi menunjukkan pelanggaran penggunaan knalpot brong masih cukup banyak ditemukan di Kabupaten Sintang. Sejak razia diperketat, petugas telah memberikan tindakan kepada lebih dari 200 kendaraan.
"Selama razia berlangsung, lebih dari 200 kendaraan sudah kami tindak sesuai aturan. Operasi ini belum berhenti dan akan terus dilaksanakan secara berkala," katanya. (nda)
Editor : Miftakhair