Itsbat Nikah di Sintang Buka Jalan Keluarga Dapat Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:54 WIB

 

Helmi Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan saat menghadiri Pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.(ISTIMEWA)
Helmi Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan saat menghadiri Pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.(ISTIMEWA)

PONTIANAK POST  - Sejumlah keluarga di Kabupaten Sintang yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan lengkap mendapat akses untuk memperoleh kepastian hukum melalui sidang terpadu itsbat nikah. Layanan tersebut tidak hanya menyangkut pengesahan status perkawinan, tetapi juga membuka jalan bagi keluarga untuk melengkapi dokumen kependudukan dan memastikan hak perempuan serta anak terlindungi.

Pemerintah Kabupaten Sintang mendukung pelaksanaan sidang terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama Sintang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah kecamatan. 

"Kolaborasi tersebut diarahkan agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum dan administrasi dalam satu rangkaian pelayanan," ujar Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Helmi, Kamis (13/8).

 Baca Juga: 186 Titik Panas Terdeteksi di Sintang, Pemkab Minta Warga Hentikan Bakar Lahan Saat Kemarau

Helmi mengatakan kelengkapan dokumen perkawinan menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak sipil keluarga. Melalui sidang tersebut, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki dokumen perkawinan yang lengkap dapat memperoleh salinan penetapan pengadilan agama dan buku nikah.

"Jadi selanjutnya bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang diperlukan,” jelasnya.

Menurutnya, kepastian status perkawinan memiliki dampak langsung terhadap berbagai kebutuhan administrasi keluarga. Dokumen tersebut dapat menjadi dasar dalam pengurusan dokumen kependudukan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak keluarga.

Helmi menyebut pelaksanaan sidang terpadu itu merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara Pemkab Sintang dan Pengadilan Agama Sintang pada 2026. Kerja sama lintas lembaga dianggap penting untuk memangkas proses pelayanan yang harus dilalui masyarakat.

 Baca Juga: Debit Sungai Melawi dan Kapuas Menurun, Warga Sintang Diminta Waspadai Bahaya Pelayaran

“Kolaborasi antarlembaga sangat penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, terpadu, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap pelayanan serupa tidak berhenti pada satu pelaksanaan, tetapi dapat diperluas ke wilayah lain yang masih terdapat warga dengan persoalan administrasi perkawinan.

“Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program yang memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan,” tegas Helmi.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang telah menerima dokumen agar menyimpannya dengan baik. "Kelengkapan administrasi tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan keluarga, termasuk memastikan hak anak dan anggota keluarga di kemudian hari," tutupnya. (nda)

Editor : Miftakhair
itsbat nikah Dinas Kependudukan sintang perkawinan pencatatan sipil