PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang menaikkan status bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari siaga menjadi tanggap darurat. Status tersebut berlaku selama 30 hari sebagai respons atas perkembangan kebakaran dan dampak kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah. Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Satuan Tugas (Satgas) Karhutla menggelar rapat koordinasi di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (13/8) siang. Rapat membahas perkembangan titik kebakaran, kondisi lapangan, kebutuhan penanganan, hingga dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mengatakan, keputusan menaikkan status bencana didasarkan pada data dan fakta yang disampaikan seluruh unsur Satgas Karhutla.
“Berdasarkan informasi, data dan fakta yang ada, maka Pemkab Sintang akan menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla selama 30 hari ke depan,” ujar Kartiyus.
Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk, Sekolah di Sintang Terapkan Pembelajaran Daring
Perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada pemadaman. Dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian. Kartiyus menyebut sebanyak 280 orang telah berobat ke Puskesmas Tanjung Puri karena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Untuk mempercepat penanganan, Kartiyus meminta SPBU memprioritaskan pengisian bahan bakar bagi kendaraan pemadam kebakaran selama penanganan karhutla berlangsung. (nda)
Editor : Hanif