Pemkab Sintang Siapkan Perbup Bantuan Hukum untuk ASN yang Tersandung Perkara Kedinasan

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:38 WIB
Pemkab Sintang tengah menyiapkan Perbub sebagai dasar pemberian bantuan hukum bagi ASN. (ISTIMEWA)
Pemkab Sintang tengah menyiapkan Perbub sebagai dasar pemberian bantuan hukum bagi ASN. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas kedinasan bakal mendapat pendampingan resmi. Pemerintah daerah kini menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pemberian bantuan hukum bagi ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena hingga kini belum terdapat ketentuan khusus di tingkat daerah yang mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi ASN ketika persoalan muncul dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Yang kami siapkan bukan perlindungan untuk setiap perkara yang dihadapi ASN, melainkan bantuan ketika persoalan hukum muncul akibat pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Kartiyus, Jumat (21/8).

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Ikuti BKN Menyapa ASN Bahas Penetapan Tewas dalam Tugas

Melalui aturan itu, bantuan hukum akan ditangani Bagian Hukum bersama LKBH KORPRI serta pihak lain yang memiliki kapasitas dalam memberikan layanan hukum. Bentuknya dapat berupa pendampingan selama proses hukum, penyusunan pendapat hukum hingga membantu penyelesaian perkara melalui mediasi.

Kartiyus menjelaskan, cakupan bantuan dapat diberikan dalam perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara selama kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan ASN. Dengan demikian, ASN yang menjalankan kewenangan sesuai tugasnya tidak menghadapi persoalan hukum seorang diri ketika terjadi sengketa atau proses hukum.

Kartiyus berharap regulasi itu nantinya menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah maupun ASN. 

“Kita ingin ada kepastian mengenai siapa yang berhak mendapat pendampingan, dalam kondisi seperti apa bantuan diberikan, serta bagaimana prosesnya,” tutupnya. (nda)

Editor : Hanif
Perbup Sintang bantuan hukum ASN ASN Sintang pendampingan hukum Pemkab Sintang