Investasi di Sintang Wajib Sejalan dengan Kepatuhan Pajak, Bupati Ungkap Dampaknya bagi Daerah

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:32 WIB

 

Gregorius Herkulanus Bala.
Gregorius Herkulanus Bala.

PONTIANAK POST  - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan, perusahaan harus memahami bahwa kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan usaha. Penerimaan pajak, kata dia, turut menopang pembiayaan pembangunan serta pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Jangan sampai perusahaan hanya memikirkan perkembangan usahanya. Ketika ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah, itu harus ditunaikan sesuai ketentuan,” ujar Bala di Sintang kemarin.

Menurutnya, keberadaan dunia usaha dan pemerintah memiliki hubungan yang saling membutuhkan. Pemerintah berkepentingan menciptakan iklim usaha yang baik, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian dan dukungan pemerintah agar kegiatan ekonominya dapat berkembang.

 Baca Juga: Brimob dan BPBD Padamkan Karhutla di Sintang, Api pun Gagal Meluas

“Pemerintah membutuhkan investasi, tetapi investasi juga membutuhkan pemerintah. Hubungan keduanya harus dibangun dengan kepatuhan dan kerja sama yang sehat sehingga manfaatnya tidak berhenti pada perusahaan saja,” tuturnya.

Bala menyebut, kontribusi perusahaan tidak hanya terlihat dari nilai investasi, tetapi juga dari kemampuan menciptakan lapangan pekerjaan, menggerakkan aktivitas ekonomi serta meningkatkan penerimaan daerah. Di sisi lain, pengembangan investasi di Kecamatan Sepauk akan didukung peningkatan konektivitas wilayah. Pemerintah pusat disebut akan membangun akses jalan menuju Desa Buluh Kuning menggunakan dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga: Limbah Sawit di Sintang Disulap Jadi Energi, Buka Peluang Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru

“Jalan yang lebih baik akan membuka akses ekonomi. Bahan baku bisa lebih mudah diangkut dan hasil produksi dapat dipasarkan dengan biaya yang lebih efisien,” tukasnya. (nda)

 

Editor : Miftakhair
sintang investasi usaha pajak bupati sintang