ICDN Sintang Minta Perda Pembukaan Lahan Dipertahankan, Soroti Akar Persoalan Karhutla

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:01 WIB
Yohanes Rumpak.
Yohanes Rumpak.

PONTIANAK POST  - Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal dinilai tidak menyentuh akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang meminta aturan yang memberi ruang bagi peladang tetap dipertahankan.

Ketua ICDN Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak mengatakan, ketentuan pembukaan lahan hingga dua hektare dengan menerapkan kearifan lokal tidak semestinya dijadikan penyebab utama munculnya karhutla. Menurut dia, persoalan lebih banyak berada pada pengawasan dan pelaksanaan aturan di lapangan.

“Pencabutan Perda tidak akan otomatis menghentikan kebakaran. Yang lebih penting adalah memastikan api terkendali, sementara masyarakat yang membuka lahan harus menjalankan cara-cara yang aman dan bertanggung jawab,” kata Yohanes, Senin (24/8).

 Baca Juga: Saka Adhyasta Pemilu Sintang Disiapkan Hadapi Hoaks, Anak Muda Diminta Tak Asal Sebar Informasi

Yohanes mengapresiasi pendekatan kepolisian yang mengutamakan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus tetap melakukan tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melanggar.

Sekretaris ICDN Sintang Sopian menambahkan, sumber asap tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan aktivitas perladangan tradisional. Ia menyebut kebakaran di kawasan gambut perlu mendapat perhatian serius karena memiliki karakter berbeda dan berpotensi menghasilkan asap dalam jumlah besar.

 Baca Juga: Investasi di Sintang Wajib Sejalan dengan Kepatuhan Pajak, Bupati Ungkap Dampaknya bagi Daerah

“Jangan sampai peladang kembali menjadi pihak yang disalahkan secara umum. Pencabutan perda berpotensi menimbulkan penolakan karena aturan tersebut berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat,” tukas Sopian. (nda)

 

Editor : Miftakhair
perda sintang kebakaran hutan dan lahan karhutla icdn