PONTIANAK POST - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dibangun melalui tiga langkah utama, yakni pencegahan, penanganan cepat, dan pemulihan. Upaya tersebut dinilai penting agar kebakaran tidak terus berulang sekaligus mengurangi dampak asap terhadap masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Agung Gumiwang, mengatakan pencegahan harus menjadi perhatian utama dengan memetakan kawasan yang memiliki potensi kebakaran tinggi. Pemerintah bersama pihak terkait perlu memastikan wilayah rawan mendapat pengawasan serta dukungan sarana pemadaman yang memadai.
“Pemerintah perlu mengoordinasikan titik-titik yang rawan. Di lokasi tersebut harus ada lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melakukan pemadaman,” ujar Agung, Selasa (1/9).
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Menguat, Polres Sambas Bagikan Masker dan Serukan Tertib Berlalu Lintas
Menurut dia, keterlibatan perusahaan juga diperlukan, terutama bagi badan usaha yang beroperasi di wilayah dengan tingkat kerawanan kebakaran tinggi. Perusahaan dapat mengambil bagian dalam penyediaan peralatan maupun titik pemadaman sehingga penanganan di lapangan tidak hanya bergantung pada pemerintah.
“Perusahaan juga harus dilibatkan untuk menyiapkan titik-titik rawan dan dukungan penanganan karhutla. Dengan begitu, ketika api muncul, respons bisa lebih cepat,” tuturnya.
Selain kesiapsiagaan, Agung meminta setiap kejadian kebakaran dievaluasi untuk mengetahui penyebabnya. Evaluasi tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan langkah lanjutan, termasuk apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran oleh pihak tertentu.
“Seluruh titik hotspot yang terbakar perlu dievaluasi. Harus dilihat kenapa bisa terbakar dan apakah ada dugaan penyelewengan yang dilakukan perusahaan maupun individu,” katanya.
Baca Juga: WHW Perkuat Penanganan Karhutla Ketapang, Salurkan Alat Pemadam dan Bantu Warga Terdampak
Tahap pemulihan juga tidak boleh diabaikan. Setelah kebakaran berhasil dipadamkan, pemerintah perlu memastikan lahan terdampak mendapat penanganan agar tidak kembali menjadi sumber persoalan pada musim kemarau berikutnya.
Agung juga mengingatkan dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lahan. Kabut asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Karena itu, menurutnya, pencegahan, penanganan, dan pemulihan harus berjalan dalam satu rangkaian kebijakan. “Tiga hal ini harus menjadi satu kesatuan. Jangan hanya bergerak ketika api sudah membesar, tetapi bagaimana mencegah, menangani dengan cepat, kemudian memulihkan wilayah yang terdampak,” pungkasnya. (nda)
Editor : Miftahul Khair