Pemekaran Empat Kecamatan di Sintang Terkendala Syarat Tambahan dari Kemendagri

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 11:57 WIB
 Suasana rapat percepatan pembentukan empat kecamatan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (3/9). (RISKA / PONTIANAK POST)
Suasana rapat percepatan pembentukan empat kecamatan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (3/9). (RISKA / PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Rencana pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, belum tuntas setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta persyaratan tambahan. Pemerintah Kabupaten Sintang kini menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pemekaran kembali berjalan.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J, mengatakan pembentukan empat kecamatan tersebut telah diperjuangkan sejak lama. Pemkab sebelumnya telah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan kecamatan dan mengajukannya kepada Kemendagri untuk memperoleh nomor kode wilayah.

“Awalnya Kemendagri meminta adanya Perda, dan sudah ada Perda mengenai pembentukan empat kecamatan ini. Namun, sekarang ada syarat baru dan kita siap memenuhi syarat baru ini,” kata Yustinus saat memimpin rapat percepatan pembentukan empat kecamatan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis (3/9).

Empat kecamatan yang diusulkan adalah Sintang Barat, Bukit Mangat, Inggar dan Tontang. Sintang Barat dirancang mencakup lima desa dan kelurahan, Bukit Mangat lima desa, Inggar 17 desa, dan Tontang 16 desa. Yustinus mengatakan pemekaran diharapkan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan akses pelayanan publik bagi masyarakat yang selama ini berada jauh dari pusat kecamatan. (nda)

Editor : Hanif
sintang pemekaran kecamatan kalimantan barat pelayanan publik kemendagri