Pertalite Sintang Sulit Didapat, Enam SPBU Diawasi dan Pengisian Kendaraan Dibatasi

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:15 WIB

 

Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG Subsidi Kabupaten Sintang turun langsung ke enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di dalam Kota Sintang.(RISKA / PONTIANAK POST)
Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG Subsidi Kabupaten Sintang turun langsung ke enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di dalam Kota Sintang.(RISKA / PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak jenis Pertalite membuat Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG Subsidi Kabupaten Sintang turun langsung ke enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di dalam Kota Sintang.

Kunjungan yang dilakukan Selasa (8/9) menyasar SPBU Lintas Melawi, Tugu Beji, Tugu BI, KM 4, Abang Adek dan KM 10. Tim yang terdiri dari Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kodim 1205 Sintang serta Pertamina tersebut membawa aspirasi masyarakat sekaligus memberikan langkah penyelesaian kepada pengelola SPBU.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sintang Niko Dimus mengatakan keterbatasan pasokan akibat kondisi kemarau menjadi salah satu penyebab masyarakat mengalami kesulitan memperoleh Pertalite.

 Baca Juga: Sintang Dorong Produk Unggulan Daerah Berbasis Potensi Lokal, Ekonomi Hijau Jadi Andalan

“Masyarakat umum sulit mendapatkan Pertalite di SPBU, sehingga kami datang supaya masyarakat mudah mendapatkannya. Pemkab Sintang memberikan cara dan solusi kepada SPBU,” ujar Niko Dimus.

Ia menjelaskan, pengelola SPBU diminta menerapkan pembatasan pengisian sesuai kebutuhan pribadi konsumen. Pembatasan tersebut untuk mencegah pembelian berulang maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Manajemen SPBU wajib memberlakukan pembatasan pengisian Pertalite kepada konsumen, misalnya kendaraan roda empat berapa maksimalnya dan roda dua berapa maksimalnya. Artinya sesuai kebutuhan pribadi konsumen dan bukan untuk dibisniskan,” terangnya. 

Selain pembatasan jumlah pengisian, petugas SPBU juga diminta memperketat pemeriksaan barcode kendaraan. Pengisian harus ditolak apabila terdapat ketidaksesuaian antara barcode dan nomor kendaraan, termasuk kendaraan dengan tangki modifikasi maupun penggunaan jeriken.

 Baca Juga: Dapur MBG Sintang Sudah Dibangun, Warga Telanjur Pinjam Bank hingga Ratusan Juta

“Petugas SPBU wajib menolak jika kendaraan sudah lebih dari satu kali mengambil Pertalite. Satu kendaraan satu kali pengambilan dalam satu hari. Salurkan Pertalite sesuai hukum dan aturan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Niko.

Setelah melakukan pendekatan kepada pengelola SPBU, mulai Rabu (9/9/2026) Tim Terpadu akan menempatkan petugas pengawasan di sejumlah SPBU dalam Kota Sintang. Pengawasan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Sintang dan Kodim 1205 Sintang. "Langkah ini dilakukan agar distribusi Pertalite berjalan tertib dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa terganggu. Jika upaya pembinaan tidak berjalan, pihaknya memastikan langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tukasnya. (nda)

Editor : Miftahul Khair
pengawasan bbm Pertalite Sintang SPBU Sintang Kabupaten Sintang bbm subsidi