PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Sintang menyepakati Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan anggaran perubahan yang akan digunakan hingga akhir tahun berjalan.
Kesepakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Sintang di Ruang Rapat DPRD Sintang, Jumat (18/9) siang.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menuturkan, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026. Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan pemerintahan dan kondisi program yang berjalan.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar dan DPRD Sintang Bahas Perda Kekayaan Intelektual Masuk Propemperda 2027
“Melalui proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, berbagai penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelayanan publik serta program dan kegiatan yang perlu disesuaikan pada tahun anggaran berjalan,” ujar Bala.
Bala menilai, kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD belum menjadi tahap akhir. Rancangan APBD Perubahan 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dievaluasi.
“Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, proses APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Bala.
Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan anggaran sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sintang. Hasil evaluasi provinsi nantinya menjadi bahan tindak lanjut pemerintah daerah bersama DPRD.
Baca Juga: Gali Potensi Daerah, Kemenkum Kalbar dan Pemkab Sintang Inisiasi Perda Pelindungan KI
"Setelah evaluasi selesai, Raperda APBD Perubahan 2026 juga akan menjalani pemeriksaan dan harmonisasi melalui Kementerian Hukum di Kantor Wilayah Kalimantan Barat," jelasnya.
Bala berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga APBD Perubahan segera memiliki dasar hukum dan dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan serta pelayanan masyarakat hingga penghujung 2026. (nda)
Editor : Miftahul Khair