Pemkab Sintang Buka Ruang Kritik Pers untuk Perbaikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Daerah

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 09:55 WIB
Konferensi Kabupaten, Rapat Pleno, serta Pengukuhan Pengurus PWI Kabupaten Sintang Periode 2026-2029, Selasa (22/9).(RISKA / PONTIANAK POST)
Konferensi Kabupaten, Rapat Pleno, serta Pengukuhan Pengurus PWI Kabupaten Sintang Periode 2026-2029, Selasa (22/9).(RISKA / PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang membuka ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan dan pelayanan publik. Kritik yang disampaikan berdasarkan data, fakta dan etika jurnalistik disebut menjadi bagian penting dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.

Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Asmidi, mengatakan pemerintah dan pers memiliki peran yang saling melengkapi. Pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi terkait program, kebijakan, pelayanan publik dan pembangunan, sedangkan pers mengolah serta menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat secara profesional.

“Kemitraan bukan berarti pers harus selalu membenarkan pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh alergi terhadap kritik,” ujar Asmidi saat mewakili Bupati Sintang dalam kegiatan Konferensi Kabupaten, Rapat Pleno, serta Pengukuhan Pengurus PWI Kabupaten Sintang Periode 2026-2029, Selasa (22/9).

 Baca Juga: Wujud Nyata Kepedulian, Warga Jerora Dua Sintang Patungan Bantu Kebutuhan 37 Calon Imam Seminari

Asmidi menilai, hubungan pemerintah dan pers perlu dibangun melalui kemitraan yang sehat, profesional, kritis dan konstruktif. Pers juga memiliki tanggung jawab memastikan informasi yang diterima masyarakat telah melalui proses jurnalistik yang benar.

“Kecepatan menyampaikan berita memang penting, tetapi ketepatan, kebenaran dan tanggung jawab jauh lebih penting,” ungkapnya.

Asmidi juga meminta wartawan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan serta pemisahan antara fakta dan opini. Kritik terhadap kebijakan maupun pelayanan pemerintah, kata dia, tetap diperlukan selama disampaikan secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Sintang Bersiap Hadapi Lonjakan Hujan Sepekan ke Depan, BMKG Ungkap Dampak Serius ke Penerbangan

Ia berharap pers tidak hanya menyampaikan persoalan, tetapi turut menghadirkan informasi yang dapat membantu masyarakat dan pemerintah mencari solusi.

Asmidi juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etika jurnalistik di tengah perkembangan media sosial dan teknologi informasi. Pers dinilai memiliki peran dalam mencerdaskan masyarakat, mengawasi pemerintahan dan menyampaikan aspirasi publik. (nda)

Editor : Miftahul Khair
etika jurnalistik Pemerintahan Sintang PWI Sintang Kritik Pers Pemkab Sintang