PONTIANAK POST - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta tidak kehilangan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa hanya karena hubungan kedekatan dengan kepala desa. Pengawasan APBDes harus dilakukan secara profesional, termasuk memberikan catatan ketika ditemukan kebijakan atau pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai aturan. Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny mengatakan BPD memiliki posisi penting dalam memastikan APBDes disusun dan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, hubungan baik dengan kepala desa tidak boleh membuat fungsi kontrol melemah.
“Saya berharap pelaksanaan tugas BPD itu profesional dan tidak dikaitkan secara pribadi. BPD melaksanakan fungsi kontrol di desa. Yang dikontrol adalah kepala desa dan perangkatnya, bukan pribadi orang yang menjabat kepala desa,” ujar Ronny, Rabu (23/9).
Menurutnya, BPD harus terlibat sejak proses penyusunan APBDes, mulai dari mengusulkan hingga membahas anggaran. Setelah ditetapkan, pelaksanaannya harus tetap diawasi agar penggunaan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat. Ronny juga menanggapi aspirasi BPD mengenai peningkatan penghasilan. Ia menyatakan dapat memahami usulan tersebut, namun peningkatan penghasilan perlu diikuti kinerja dan tanggung jawab yang baik.
Baca Juga: Pemkab Sintang Buka Ruang Kritik Pers untuk Perbaikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Daerah
“Saya setuju kalau penghasilan BPD dinaikkan, tetapi kinerjanya juga harus bagus dan profesional dalam mengawasi APBDes,” katanya.
Ia menyebut belanja pegawai dalam APBD Sintang telah mencapai sekitar 38 persen atau Rp1 triliun per tahun. Karena itu, usulan peningkatan penghasilan BPD perlu dikaji secara mendalam. Ronny mengingatkan, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan APBDes hingga berujung proses hukum. (nda)
Editor : Miftahul Khair