PONTIANAK POST - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas bakal mendapat akses konsultasi dan pendampingan hukum. Pemkab Sintang menyiapkan kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Kapuas (Unka) Sintang sebagai payung pendampingan tersebut. Asisten I Sekda Sintang, Yustinus J mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai ASN.
“Kesepakatan kerja sama ini tentang penelitian, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bantuan hukum bagi ASN. Ruang lingkupnya luas,” ujar Yustinus, Kamis (29/4).
Ia menambahkan, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, pemda seharusnya bekerja sama dengan LKBH Korpri. Namun, karena lembaga itu belum ada di Sintang, pemkab menggandeng LKBH Unka Sintang.
Baca Juga: Hujan Turun Oktober, Debit Sungai Sintang Belum Tentu Pulih hingga Desember, CPO Terancam
Dekan Fakultas Hukum Unka, Redin menyebut kerja sama pendampingan hukum ini sebenarnya pernah berjalan. Karena masa berlakunya berakhir, perlu dilakukan pembaruan substansi. LKBH Unka Sintang pun menyatakan kesiapannya.
Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang, Hengky Arianto menambahkan, kesepakatan ini menjadi dasar bantuan hukum bagi ASN. “Jika sudah ditandatangani pimpinan, akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih detail,” jelasnya. (nda)
Editor : Miftahul Khair