PONTIANAK POST - Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal pemerintahan desa perlu diperkuat melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa. Hal ini menjadi fokus Rapat Kerja Ketua BPD Kabupaten Sintang 2026 pada 22–23 September.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sintang, Syarief Yasser Arafat menegaskan pentingnya BPD dalam pembangunan desa.
“Raker ini menjadi sarana komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi Ketua BPD se-Kabupaten Sintang dengan jajaran pemerintah kabupaten,” ujar Syarief, Kamis (24/9).
Baca Juga: Potensi Konflik Bisa Berawal dari Hal Kecil, Pemkab Sintang Minta RT Perkuat Pemantauan Wilayah
Forum tersebut menjadi wadah menyampaikan saran serta menyamakan persepsi agar program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kebutuhan warga. Kegiatan ini diikuti 430 peserta, meliputi 391 Ketua BPD, 14 camat, dan 25 unsur Dinas PMD.
Syarief menjelaskan, raker berlandaskan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperbarui lewat UU Nomor 3 Tahun 2024, serta PP Nomor 16 Tahun 2026. Langkah ini diambil demi memperkuat posisi strategis BPD dalam menciptakan tata kelola desa yang lebih baik.(nda)
Editor : Miftahul Khair