PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang diminta serius memenuhi seluruh dokumen pendukung atau eviden yang menjadi bagian penilaian pencegahan korupsi. Kelengkapan tersebut menjadi perhatian dalam monitoring progres pemenuhan eviden Monitoring Center for Prevention (MCSP) Rencana Bersama Sinergi (RBS) 2026, Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI 2026 hingga persiapan evaluasi Zona Integritas.
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny mengatakan, upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Sintang menunjukkan perkembangan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut dia, peningkatan tersebut perlu dijaga dengan memastikan seluruh perangkat daerah memenuhi indikator yang diminta dalam proses penilaian.
“Saya senang, nilai upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Sintang mengalami peningkatan dibanding 2025,” kata Ronny, Jum'at (25/9).
Baca Juga: Pelajar 14 Tahun Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Sungai Kapuas Sintang
Ia menyebut, Pemkab Sintang terus menyampaikan berbagai langkah pencegahan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari proses penilaian. Karena itu, setiap perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan indikator penilaian diminta tidak menganggap pemenuhan eviden sebagai sekadar kelengkapan administrasi.
Ronny menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus bergerak cepat menindaklanjuti permintaan data dan dokumen dari KPK. Kelengkapan eviden dinilai penting untuk menggambarkan secara konkret upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Saya sudah mengingatkan semua OPD Pemkab Sintang yang terkait dengan penilaian MCSP oleh KPK RI ini untuk serius memenuhi semua permintaan KPK RI,” tegasnya.
Menurut Ronny, konsistensi dalam memenuhi setiap indikator menjadi bagian penting agar capaian Pemkab Sintang dapat terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Selain MCSP, pemerintah daerah juga mempersiapkan pemenuhan eviden Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI serta evaluasi Zona Integritas.
“Supaya nilai Pemkab Sintang semakin baik dari tahun ke tahun,” pungkas Ronny. (nda)
Editor : Hanif