PONTIANAK POST - Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Sintang meminta pemerintah tetap memperhatikan keberadaan sistem perladangan tradisional masyarakat hukum adat di tengah rencana pencabutan peraturan daerah yang mengatur tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar.
Penasihat dan Pembina Dewan Pimpinan Daerah (DPD) TBBR Kabupaten Sintang, Patih Martias, mengatakan koordinasi dilakukan untuk membahas dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat adat yang masih menjalankan perladangan tradisional sebagai bagian dari kehidupan dan budaya mereka.
“Masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kabupaten Sintang secara turun-temurun telah melaksanakan sistem perladangan tradisional sebagai bagian dari identitas budaya, sistem ketahanan pangan, serta kearifan lokal yang diwariskan oleh leluhur,” kata Martias, Senin (28/9).
Baca Juga: Kemarau Panjang Ganggu Jalur Sungai di Sintang, Pemkab Siapkan Mitigasi untuk Warga Pedalaman
Ia menjelaskan, praktik perladangan adat dilakukan dalam skala terbatas dan mengikuti mekanisme adat yang mengatur tahapan, lokasi, hingga pengawasan selama kegiatan berlangsung.
“Sistem perladangan adat dilaksanakan dengan mekanisme adat yang ketat, skala terbatas, pengawasan komunitas adat, serta pertimbangan aspek keselamatan dan berkelanjutan lingkungan,” ujarnya.
Martias menilai perbedaan karakter tersebut penting menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan pembukaan lahan karena ketentuan umum berpotensi berdampak terhadap masyarakat yang menggantungkan kebutuhan pangan dari ladang.
"Namun, upaya pengendalian kebakaran lahan juga perlu mempertimbangkan keberadaan aturan dan praktik yang telah lama hidup di tengah komunitas adat," tutupnya. (nda)
Editor : Miftahul Khair