PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan tidak mencabut Peraturan Bupati Sintang Nomor 14 Tahun 2022 tentang tata cara pembukaan lahan. Pemkab memilih menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut dengan regulasi terbaru dan kondisi di lapangan.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang, Hengky Arianto, mengatakan penyesuaian dilakukan dengan menambah pasal dan ayat serta menyempurnakan substansi peraturan.
“Keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada penambahan pasal dan ayat serta melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan aturan terbaru serta kondisi di lapangan,” ujar Hengky.
Baca Juga: Kemarau Panjang Ganggu Jalur Sungai di Sintang, Pemkab Siapkan Mitigasi untuk Warga Pedalaman
Menurut Hengky, Perbup Nomor 14 Tahun 2022 disusun sejak 2019 dan telah mengalami tiga kali perubahan. Karena itu, pemerintah daerah memilih memperbarui bagian yang diperlukan tanpa mencabut keseluruhan peraturan.
“Perbup ini disusun sejak 2019 dan sudah tiga kali mengalami perubahan. Perbup kita juga selaras dengan Inpres Nomor 11 Tahun 2026,” jelasnya.
Keputusan tersebut mendapat respons positif dari DPD Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Sintang. Organisasi masyarakat adat itu mengapresiasi langkah Pemkab Sintang.
"Mereka juga menyatakan puas setelah memperoleh penjelasan mengenai keputusan pemerintah daerah yang memilih menyesuaikan peraturan, bukan mencabutnya," tutur Hengky. (nda)
Editor : Miftahul Khair