PONTIANAK POST - Tiga desa di Kabupaten Sintang dipilih mengikuti penilaian replikasi percontohan Desa Antikorupsi 2026 setelah dinilai memenuhi sejumlah kriteria, termasuk minimnya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mengatakan, tiga desa tersebut dipilih untuk mewakili 391 desa yang ada di Kabupaten Sintang. Menurutnya, kondisi pemerintahan yang dinilai baik dan tidak adanya laporan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemilihan.
“Di tiga desa ini, tidak ada laporan masyarakat soal hal-hal yang aneh. Padahal Inspektorat Sintang sering mendapatkan laporan soal penyimpangan di desa. Tiga desa ini aman semua,” ujar Kartiyus, Selasa (29/9).
Baca Juga: Replikasi Percontohan Desa Anti Korupsi, Desa Tunggal Bhakti Wakili Sanggau
Ia menyebut penilaian Desa Antikorupsi tidak semata-mata berkaitan dengan perolehan nilai maupun sertifikat. Program tersebut harus menjadi bagian dari upaya membangun budaya integritas sejak pemerintahan desa.
Kartiyus meminta desa yang mengikuti penilaian memperkuat tata kelola keuangan dan pelayanan. Selain tata kelola, keterlibatan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi perhatian. Pemerintah desa diminta membuka ruang pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kartiyus berharap tiga desa tersebut dapat menjadi contoh bagi desa lainnya dalam menerapkan pemerintahan yang bersih, transparan dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Tiga desa ini mewakili 391 desa. Jadikan penilaian Desa Antikorupsi sebagai pemantik semangat bagi desa-desa lain untuk melaksanakan tata kelola yang bersih dan melayani,” pungkasnya. (nda)
Editor : Miftahul Khair