Pemkab Sintang Siapkan Aturan Bantuan Hukum bagi ASN, Ini Perkara yang Bisa Ditangani

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 12:18 WIB
Pemkab Sintang menyiapkan penerapan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). (ISTIMEWA)
Pemkab Sintang menyiapkan penerapan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST- Pemerintah Kabupaten Sintang menyiapkan penerapan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut menjadi dasar perlindungan hukum bagi ASN ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yustinus J, mengatakan penerapan aturan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh agar mekanisme bantuan hukum bagi ASN dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kita ingin mendapatkan banyak masukan, saran dan pendapat dari peserta dalam rangka kesiapan penerapan Perbup tersebut,” kata Yustinus saat membahas regulasi tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang.

Baca Juga: Perluas Akses Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar Siapkan Paralegal Desa Kabupaten Bengkayang

Menurutnya, pemahaman yang sama diperlukan, terutama menyangkut hak ASN serta prosedur untuk memperoleh bantuan hukum. Hal itu penting agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lingkungan pemerintah daerah.

Dia menambahkan, forum pembahasan juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Perbup Nomor 29 Tahun 2026. Dengan demikian, pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan secara tertib dan terarah.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang, Hengky Arianto, menjelaskan pemberian bantuan hukum merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia menyebut bantuan hukum dapat diberikan terhadap persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN, baik perkara litigasi maupun nonlitigasi, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (nda)

 

Editor : Miftahul Khair
Perbup Sintang bantuan hukum ASN Regulasi ASN ASN Sintang Pemkab Sintang