PONTIANAK POST — Salinan surat edaran pengisian Pertalite berdasarkan nomor polisi ganjil-genap beredar di Kabupaten Sintang. Dokumen itu mencantumkan jadwal pelaksanaan 1–7 Oktober 2026, tetapi Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny pada Rabu (30/9) menyatakan kebijakan tersebut masih dibahas.
“Itu masih kita diskusikan. Jadi akan ada pengumuman resmi nanti,” ujar Ronny.
Salinan edaran bernomor 500.10.1/349/INDAGKOP-C tersebut bertanggal 29 September 2026 dan mencantumkan nama Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala. Surat ditujukan kepada Sales Branch Manager Kalbar II Fuel PT Pertamina Patra Niaga serta pengelola SPBU se-Kabupaten Sintang.
Meski memuat tanggal pelaksanaan, keaslian dan status pemberlakuan salinan itu belum terkonfirmasi. Keterangan Ronny juga belum menjelaskan kedudukan dokumen yang bertanggal sehari sebelum pernyataannya tersebut.
Pelat Ganjil Mengisi pada Tanggal Ganjil
Dalam salinan edaran, pengaturan menyasar sepeda motor dan mobil yang membeli Pertalite. Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil.
Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor dengan angka terakhir 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap. Butir ketujuh mencantumkan kewajiban pengelola SPBU menerapkan pengaturan itu mulai 1 hingga 7 Oktober 2026.
Ronny mengatakan pemerintah masih membahas mekanisme dan teknis pelaksanaannya. Informasi akan disampaikan kepada masyarakat sebelum kebijakan diterapkan agar warga dapat menyesuaikan jadwal pengisian.
“Nanti ada baliho-baliho yang akan dipasang setelah keputusan itu diberlakukan,” katanya.
Pembelian Harian Ikut Dibatasi
Selain ganjil-genap, salinan edaran mencantumkan batas pembelian Pertalite maksimal Rp50 ribu atau lima liter per hari untuk sepeda motor. Untuk mobil, batas yang tertulis adalah Rp300 ribu atau 30 liter per hari.
Dokumen itu juga melarang pelayanan pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di satu SPBU maupun SPBU lainnya. Pengisian ke tangki kendaraan yang dimodifikasi turut dilarang.
Pembelian menggunakan jeriken memuat pengecualian bagi pemegang surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan. Salinan tersebut juga meminta SPBU tidak melayani pengisian apabila QR Code MyPertamina tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Pengaturan itu disebut bertujuan mengatasi antrean panjang, menjaga ketertiban pelayanan, dan mencegah pembelian berulang. Dokumen merujuk edaran sebelumnya, Nomor 500.10.1/313/INDAGKOP-C tertanggal 7 September 2026, tentang pengendalian dan penertiban penyaluran Pertalite.
Namun, seluruh ketentuan dalam salinan tersebut masih perlu dipastikan melalui pengumuman resmi pemerintah daerah.
SPBU Sudah Buka Serentak
Di tengah belum pastinya pemberlakuan ganjil-genap, Ronny menyebut pembukaan SPBU secara serempak pukul 07.00 WIB sudah dijalankan. Langkah itu ditujukan untuk membagi antrean agar kendaraan tidak terkonsentrasi di satu lokasi.
“Hari ini kita keliling-keliling untuk memonitor pengisian BBM, khususnya Pertalite yang ada di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Menurut Ronny, pengaturan jam buka membantu mengurangi penumpukan kendaraan. “Dengan dibukanya serempak pukul 07.00 pagi semua SPBU buka, Alhamdulillah antrean BBM itu terbagi, jadi tidak ada yang menumpuk di satu titik,” katanya.
Distribusi Terkendala Sungai Surut
Antrean di Sintang terjadi di tengah gangguan distribusi BBM menuju perhuluan Kalimantan Barat. Pertamina Patra Niaga menjelaskan pada 29 September bahwa surutnya Sungai Kapuas menghambat kapal pengangkut BBM menuju Fuel Terminal Sintang.
Persoalan pasokan telah dibahas sejak awal September. Dalam rapat koordinasi pada 3 September, Sales Branch Manager Kalbar II Fuel Pertamina Patra Niaga Muhammad Bisma Abdillah menyebut pengambilan Pertalite untuk SPBU Sintang saat itu dialihkan ke Pontianak karena stok di Depot Sintang kosong.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala meminta laporan pengiriman harian, pengawasan distribusi, serta penambahan mobil tangki sesuai kebutuhan dan kuota. Ia juga menyoroti kendaraan bertangki modifikasi dan pengisian berulang.
Sementara itu, kepolisian memantau penyaluran BBM dan antrean yang meluas hingga badan jalan. Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengatakan personel disiapkan untuk mengatur lalu lintas sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan distribusi.
“Kami juga mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan maupun hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran distribusi BBM,” katanya, Rabu (30/9). (nda)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro