PONTIANAK POST - Tuntutan ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir untuk memperoleh kebun plasma memasuki tahap baru. Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Sintang sepakat mencari jalan agar masyarakat Desa Baung Sengatap, Sungai Risap Mensiku Bersatu dan Lepung Pantak mendapatkan hak plasma dari kebun yang telah beroperasi.
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny mengatakan, aspirasi tersebut berkaitan dengan tuntutan penyediaan 1.050 hektare kebun plasma dari PT Satya Nusa Indah Perkasa. Perusahaan disebut telah beroperasi selama 28 tahun, sementara masyarakat masih memperjuangkan kepastian atas kebun plasma.
“Kita akan mendorong DPRD Sintang untuk membentuk panitia khusus. Saya berharap masyarakat bersabar karena memenuhi 1.050 hektare kebun plasma tentu tidak mudah dan membutuhkan proses,” kata Ronny saat menerima aspirasi warga, Selasa (6/10) sore.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sisir 370 Perusahaan Sawit di Kalbar, Kepesertaan Pekerja Jadi Sorotan
Ronny menuturkan, pemerintah daerah bersama DPRD akan mengupayakan penyelesaian melalui pemanfaatan kebun yang sudah tersedia, bukan dengan membuka lahan perkebunan baru. Menurutnya, penyelesaian harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Kami sepakat bahwa kehadiran investasi harus bisa menyejahterakan masyarakat. Perjuangan ini perlu dikawal bersama DPRD Sintang dan masyarakat tiga desa agar benar-benar terwujud,” ungkapnya.
Penyampaian aspirasi tersebut merupakan kali ketiga dilakukan warga. Ratusan warga menyampaikan tuntutan secara bergiliran, termasuk permintaan kebun plasma serta penyelesaian persoalan pemutusan hubungan kerja yang muncul akibat konflik tersebut.
Anggota DPRD Sintang, Nekodimus, menyatakan lembaganya siap memberikan dukungan maksimal terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut. Ia menyebut tuntutan warga berkaitan langsung dengan hak, kesejahteraan dan kepastian hukum.
“DPRD Sintang pasti memberikan dukungan maksimal karena ini menyangkut hak dan kesejahteraan rakyat, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Kami sepakat menyelesaikan masalah yang ada, bukan membuat masalah baru,” tegasnya.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu menjadi ruang bagi warga menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pemerintah daerah dan DPRD. Penyelesaian selanjutnya akan bergantung pada proses pembahasan serta pengawalan bersama antara pemerintah, legislatif dan masyarakat. (nda)
Editor : Hanif