Hak Anak di Sintang Perlu Dijaga Bersama, Pemerintah dan Keluarga Punya Peran Penting

Riska Nanda Kumala Sari • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 12:31 WIB
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Ahyarudin Siregar
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Ahyarudin Siregar

PONTIANAK POST - Pemenuhan hak anak di Kabupaten Sintang membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah dan masyarakat. Masing-masing pihak memiliki peran untuk memastikan anak tumbuh aman, sehat dan mendapat ruang berkembang.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Ahyarudin Siregar mengatakan pemerintah berkewajiban menyediakan kebijakan, layanan, anggaran dan koordinasi lintas sektor untuk mendukung pemenuhan hak anak.

“Lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah harus dibangun bersama, mulai dari keluarga, sekolah hingga masyarakat,” kata Ahyarudin saat Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (7/10).

Baca Juga: Disdukcapil Sintang Prioritaskan KIA dan Akta Kelahiran untuk Lindungi Hak Sipil Setiap Anak Sejak Lahir

Menurutnya, pemenuhan hak anak tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan dasar. Anak juga memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak juga berhak menyampaikan pendapat dan berpartisipasi sesuai usia serta tingkat kematangannya. Karena itu, suara anak perlu mendapat ruang,” tuturnya.

Ahyarudin mengatakan perhatian khusus diperlukan bagi anak dalam situasi rentan, penyandang disabilitas, anak dalam pengasuhan alternatif maupun anak yang menghadapi persoalan sosial. Setiap anak memiliki kondisi, kebutuhan dan potensi yang berbeda.

Keluarga, kata dia, menjadi lingkungan pertama dalam memberikan pengasuhan, pendidikan dan perlindungan. Sementara sekolah perlu menciptakan ruang belajar yang aman dan inklusif.

Baca Juga: Forum Anak Sintang Sampaikan Tujuh Aspirasi Hari Anak Nasional 2026, Soroti Hak Sipil dan Perlindungan Anak Hari Anak Nasional 2026, Forum Anak Sintan

Ia juga menyoroti kekerasan terhadap anak, perundungan, perkawinan anak, eksploitasi, diskriminasi dan pengabaian hak anak yang perlu dicegah sejak dini.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap biasa. Pencegahan harus diperkuat melalui edukasi, penguatan keluarga dan kapasitas pendidik, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses,” tutupnya. (nda)

 

Editor : Miftahul Khair
pencegahan kekerasan anak perlindungan anak Kabupaten Sintang pemenuhan hak anak hak anak