PONTIANAK POST – Pelaku usaha di Kabupaten Sintang diminta segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan III 2026. Batas waktu pelaporan untuk periode Juli–September tersebut jatuh pada 15 Oktober 2026.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengimbau pelaku usaha menyampaikan laporan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebelum tenggat berakhir.
"Laporan tersebut mencakup perkembangan kegiatan penanaman modal selama periode Juli hingga September 2026," ujar Bala, Jumat (9/10).
Baca Juga: Jaga Mutu Pelayanan, Sekda Sintang Ingatkan 24 Instansi di MPP Bumi Senentang Tetap Kompak
Bala mengingatkan agar pelaporan dilakukan sesuai jadwal dan menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya. Pelaku usaha diharapkan tidak menunggu hingga hari terakhir untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Segera sampaikan laporan sesuai dengan kondisi dan perkembangan kegiatan usaha masing-masing. Batas waktu pelaporan triwulan III tinggal beberapa hari lagi, yakni sampai 15 Oktober,” ungkapnya.
Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan penanaman modal turut mendukung tertib administrasi pemerintahan. Data yang disampaikan juga menjadi salah satu sumber informasi untuk memantau perkembangan investasi dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Sintang.
Pelaporan yang tepat waktu dan akurat membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai realisasi penanaman modal. Informasi tersebut dapat digunakan untuk memantau iklim investasi dan perkembangan dunia usaha di daerah.
Bala berharap pelaku usaha memahami bahwa pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kontribusi dalam mendukung pemantauan pembangunan ekonomi daerah.
“Kepatuhan menyampaikan LKPM perlu menjadi perhatian bersama. Data yang benar dan laporan yang disampaikan tepat waktu dapat mendukung pemantauan realisasi investasi serta pertumbuhan ekonomi Sintang,” katanya. (nda)
Editor : Hanif