Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Makin Ribet, Registrasi Kartu SIM Seluler Baru Wajib Rekam Wajah, Simak Alur Prosesnya

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 29 Mei 2026 | 23:19 WIB
Ilustrasi registrasi SIM biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) menjadi sistem baru aktivasi kartu seluler yang terhubung langsung dengan Dukcapil untuk memperkuat keamanan data dan mencegah penipuan digital di Indonesia.
Ilustrasi registrasi SIM biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) menjadi sistem baru aktivasi kartu seluler yang terhubung langsung dengan Dukcapil untuk memperkuat keamanan data dan mencegah penipuan digital di Indonesia.

 

PONTIANAK POST — Pemerintah akan mulai memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan itu diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya penipuan digital dan penyalahgunaan data kependudukan dalam aktivasi nomor seluler.

Registrasi SIM baru nantinya wajib menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition yang terhubung langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Registrasi SIM Baru Wajib Biometrik

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan tidak ada lagi kelonggaran registrasi tanpa biometrik mulai Juli mendatang.

“Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/5).

Menurut Edwin, kebijakan tersebut diambil karena sistem registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dinilai tidak lagi sepenuhnya aman.

Pemerintah menemukan banyak kasus penyalahgunaan data kependudukan untuk aktivasi kartu SIM ilegal yang kemudian digunakan dalam berbagai modus penipuan digital.

Cukup Rekam Wajah, Aktivasi Kurang dari Satu Menit

Sejak Januari 2026, pemerintah telah melakukan uji coba registrasi biometrik bersama tiga operator seluler, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart.

Selama lima bulan uji coba, proses registrasi dinilai berjalan lancar dengan waktu aktivasi rata-rata kurang dari satu menit.

“Sekarang registrasi SIM card modelnya senyum. Tinggal foto wajah, diverifikasi ke Dukcapil, lalu kartu langsung aktif,” kata Edwin.

Alur Registrasi Biometrik SIM Card

Tahap Proses Keterangan
1 Akses layanan registrasi Melalui outlet operator resmi atau aplikasi digital terverifikasi
2 Input data identitas Pengguna memasukkan NIK dan nomor KK
3 Perekaman wajah Sistem melakukan face recognition menggunakan kamera
4 Verifikasi Dukcapil Data wajah dan identitas dicocokkan dengan database Dukcapil secara real time
5 Validasi sistem Sistem otomatis menyetujui atau menolak hasil verifikasi
6 Aktivasi SIM card Nomor seluler aktif dan siap digunakan

 

Data Wajah Tidak Disimpan Operator

Pemerintah memastikan data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler.

Foto wajah pengguna hanya dienkripsi dan dikirim ke Dukcapil untuk proses pencocokan identitas sebelum nomor diaktifkan.

Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kebocoran data digital.

Nomor Lama Masih Sukarela

Berbeda dengan registrasi baru yang diwajibkan, verifikasi biometrik untuk nomor lama atau existing number masih bersifat sukarela atau voluntary.

Menurut Edwin, langkah itu dilakukan karena jumlah nomor prabayar di Indonesia sangat besar dan pemerintah masih menguji kesiapan sistem operator.

“Kenapa voluntary? Karena existing number sampai saat ini ada 295 juta, di mana 97 persennya itu adalah prabayar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rata-rata registrasi nomor baru pada April 2026 mencapai sekitar 300 ribu nomor per hari.

“Untuk new registration, itu daily di bulan April rata-rata 300.000 nomor per hari. Itu data Komdigi,” tambahnya.

Pemerintah Tekan Penipuan Digital

Kebijakan registrasi biometrik menjadi bagian dari langkah pemerintah menekan angka kejahatan digital yang terus meningkat.

Berdasarkan data Indonesian Anti-Scam Centre, kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dari sekitar 548 ribu laporan masyarakat.

Pemerintah juga meminta seluruh operator seluler menyediakan sistem perlindungan anti-scam bagi pelanggan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor telepon.

“Tujuannya bukan menyulitkan masyarakat, tetapi untuk saling melindungi dan membangun kepercayaan dalam transaksi digital,” kata Edwin. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#registrasi SIM biometrik #face recognition SIM card #Dukcapil verifikasi wajah #penipuan digital Indonesia #kartu SIM baru 2026