PONTIANAK POST - Pengembangan jaringan 5G Indonesia memasuki tahap penting setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 21 Juli 2026.
Tambahan spektrum tersebut diharapkan mempercepat pemerataan internet berkecepatan tinggi, tetapi persoalan berikutnya muncul dalam penentuan vendor infrastruktur yang akan digunakan operator.
Pemilihan vendor menjadi sorotan setelah muncul dugaan tekanan dari Amerika Serikat (AS) agar operator Indonesia memilih penyedia teknologi yang didukungnya, seperti Ericsson dan Nokia.
Kekhawatiran tersebut dikaitkan dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Indonesia dan AS pada Februari 2026, termasuk mekanisme konsultasi terkait proyek infrastruktur digital.
Kedaulatan dalam Menentukan Vendor
Ekonom Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, menilai operator dan pemerintah harus memiliki keleluasaan menentukan vendor berdasarkan pertimbangan teknis, bisnis, efisiensi, serta kepentingan nasional.
Menurut Rimawan, tekanan dari negara lain terhadap pilihan ekonomi Indonesia berpotensi mengurangi ruang pengambilan keputusan secara mandiri.
“Ketika ruang tersebut dipengaruhi oleh kepentingan negara lain, maka yang tergerus bukan hanya fleksibilitas pasar, tetapi juga kedaulatan negara dalam menentukan arah pembangunan ekonominya,” kata Rimawan dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8).
Perdebatan tersebut tidak hanya menyangkut keamanan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan besarnya modal yang harus dikeluarkan operator dan kecepatan pembangunan jaringan.
Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Perlindungan
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyoroti mekanisme konsultasi dalam ART yang mencakup proyek infrastruktur digital, seperti jaringan 5G, 6G, satelit, dan kabel komunikasi bawah laut.
Pilihan Vendor dan Risiko Persaingan
Bhima menilai ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi persaingan industri penyedia teknologi telekomunikasi dan perlu dilihat kesesuaiannya dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Bhima, semakin sedikit vendor yang dapat dipertimbangkan, semakin kecil pula ruang operator untuk mendapatkan penawaran terbaik dalam pembangunan jaringan.
Klausul eksklusivitas menjadi salah satu perhatian karena dinilai berpotensi membatasi kerja sama Indonesia dengan penyedia teknologi dari negara lain.
Baca Juga: Bocoran Redmi 17 5G Ungkap Desain Baru, Baterai 7.500 mAh, dan Tiga Pilihan Warna
“Kita mau kerja sama dengan Eropa, enggak bisa, dengan Tiongkok, enggak bisa, dengan Timur Tengah juga enggak bisa, jadi ini mengunci Indonesia menjadi hubungan eksklusif hanya dengan Amerika,” papar Bhima.
Bhima juga menilai minimnya ruang diskusi publik dalam pengambilan keputusan strategis dapat memperkuat persepsi bahwa kebijakan teknologi Indonesia dipengaruhi kepentingan eksternal.
Biaya Investasi Bisa Berdampak ke Konsumen
Dari sisi ekonomi, persaingan antarvendor memberikan keuntungan bagi operator karena mereka dapat membandingkan harga perangkat, kemampuan teknologi, kualitas produk, layanan purnajual, dan kapasitas inovasi.
Banyaknya pilihan juga memperkuat posisi tawar operator dalam proses pengadaan sehingga biaya pembangunan jaringan dapat ditekan.
Baca Juga: Samsung Galaxy F70 Pro 5G Resmi Rilis! Snapdragon 6 Gen 3 dan Update 6 Tahun Jadi Senjata Utama
Sebaliknya, pembatasan pilihan akibat pertimbangan geopolitik berpotensi melemahkan posisi tawar operator dan meningkatkan biaya investasi infrastruktur 5G.
“Jika keputusan mengenai vendor infrastruktur strategis dipengaruhi oleh preferensi negara mitra, bukan sepenuhnya didasarkan pada evaluasi teknis, efisiensi, dan kepentingan nasional, maka mekanisme pasar yang kompetitif dapat terdistorsi,” ujar Bhima.
Kenaikan biaya investasi tersebut pada akhirnya berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui tarif layanan yang lebih tinggi atau pembangunan jaringan yang lebih lambat.
Operator juga berpotensi lebih berhati-hati memperluas jaringan ke wilayah dengan tingkat pengembalian investasi rendah, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Padahal, percepatan pembangunan jaringan di wilayah 3T menjadi bagian penting dari upaya Komdigi memperluas pemerataan infrastruktur telekomunikasi dan transformasi digital nasional.
Dampaknya, masyarakat tidak hanya menghadapi kemungkinan perubahan harga layanan, tetapi juga dapat mengalami keterlambatan memperoleh akses internet berkecepatan tinggi.
Bagi daerah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur digital, biaya tambahan akibat keputusan vendor dapat berubah menjadi beban sosial yang lebih besar.
Karena itu, pemilihan vendor 5G bukan sekadar keputusan pengadaan perangkat telekomunikasi, melainkan turut menentukan biaya pembangunan jaringan, kecepatan pemerataan konektivitas, dan keterjangkauan layanan internet bagi masyarakat Indonesia. (jpc)
Editor : Efprizan