Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Seminar Kepemiluan BEM Hukum Untan, Peran Mahasiswa dalam Partisipasi Pemilu 2024

A'an • Kamis, 9 November 2023 | 11:26 WIB

 

BERSAMA: Foto bersama peserta dan narasumber kegiatan seminar kepemiluan yang diselenggarakan BEM Hukum Untan, Rabu (8/11).
BERSAMA: Foto bersama peserta dan narasumber kegiatan seminar kepemiluan yang diselenggarakan BEM Hukum Untan, Rabu (8/11).
 

 

PONTIANAK - BEM Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura menggelar Seminar Kepemiluan bertajuk "Peran Mahasiswa dalam Peningkatan Partisipasi dan Pengawasan Pemilu 2024" Rabu (8/11).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak tersebut bekerja sama dengan KPU Kota Pontianak.

Seminar ini menghadirkan Disrekrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo M.P. Sabarani, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar Marhasak Reinardo Sinaga, S.H. dan Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. Juga dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M. Hum.

Pembukaan acara diawali dengan sambutan yang disampaikan Ketua BEM Fakultas Hukum Abdurrahim dilanjutkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Sri Ismawati.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar Marhasak Reinardo Sinaga menyampaikan pandangannya mengenai seminar tersebut.

Menurut dia, mahasiswa sebagai badan hukum dan warga negara Indonesia yang memiliki tanda kependudukan bisa megajukan ketersedian informasi di KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Masyarakat Indonesia memiliki hak lebih untuk mendapatkan informasi. Termasuk mahasiswa yang merupakan bagian dari badan hukum dan warga negara Indonesia yang memiliki tanda kependudukan bisa megajukan ketersedian informasi di KPU, Bawaslu, dan DKPP. Jika permohonan informasi tersebut biasanya didapatkan selama 7 hingga 30 hari, khusus untuk pemilu ini hanya 3 hari saja," jelas pria yang biasa disapa Edo ini.

Lebih lanjut, Edo menambahkan jika permohonan informasi tersebut tidak diproses maka dapat mengajukan hak keberatan, dan jika tidak diproses lebih lanjut maka dapat dilanjutkan dengan hak sengketa.

Sementara Anggota KPU Pontianak David Teguh menceritakan, pihaknya mengadakan Posko Pindah Pemilih untuk memudahkan saat pelaksanaan pemilu.

Terutama bagi mahasiswa yang berdomisili di luar daerah Kota Pontianak tetapi saat ini harus menetap di Kota Pontianak.

Berbekalkan Kartu Tanda Mahasiswa, mahasiswa luar daerah tersebut nantinya tetap dapat melaksanakan kewajiban mereka meskipun sedang tidak berada di daerah asal. Nantinya, untuk TPU pencoblosan, akan disesuaikan dengan domisili sementara terdekat dari mahasiswa tersebut.

"Dengan adanya Posko Pindah Pemilih ini diharapkan dapat memudahkan calon pemilih di pemilu mendatang. Untuk persyaratan sendiri, mahasiswa cukup berbekal dengan Kartu Tanda Mahasiswa saja," kata David. "Nantinya untuk TPU dari mahasiswa yang mengikuti pindah pemilih ini akan disesuaikan dengan TPU terdekat dengan domisili sementara mereka," sambungnya.

Terakhir, David menambahkan Posko Pindah Pemilih ini tidak akan hanya ada di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura saja, tetapi juga di universitas lainnya di kota Pontianak. (dya/ser)

Editor : A'an
#untan #Pemilu 2024 #BEM UNTAN #Peran Mahasiswa