Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Kalbar Umumkan Pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur

Misbahul Munir S • Kamis, 27 Juli 2023 | 19:19 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Sutarmidji dan Wakil Gubernur Ria Norsan masa jabatan 2018 sampai 2023 dalam rapat paripurna yang digelar siang ini, Kamis(27/7) di Ruang Balai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Sutarmidji dan Wakil Gubernur Ria Norsan masa jabatan 2018 sampai 2023 dalam rapat paripurna yang digelar siang ini, Kamis(27/7) di Ruang Balai
PONTIANAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Sutarmidji dan Wakil Gubernur Ria Norsan masa jabatan 2018 sampai 2023 dalam rapat paripurna yang digelar siang ini, Kamis(27/7) di Ruang Balairung Sari, Gedung DPRD Kalbar. "Perlu kami sampaikan dan umumkan bahwa rapat paripurna hari ini (kemarin) adalah salah satu proses kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir,” ujar M. Kebing L, Ketua DPRD Kalbar pada rapat paripurna tersebut.

Selanjutnya pada paripurna tersebut M. Kebing L dan Wakil Ketua DPRD Prabasa A, Sy.Amin M35, dan Juliana menandatangani berita acara sebagai bentuk sahnya pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

Meski begitu, pada acara paripurna tersebut, tidak ada peluk hari antara Gubernur Sutarmidji dan Wakil Gubernur Ria Norsan. Pasalnya agenda rapat paripurna kali ini, yang hadir adalah Sekda Harrison. Sekda beralasan di depan pejabat DPR Kalbar bahwa pak Gubernur Kalbar sedang berada di luar Pontianak.

Dan biasanya juga pada sisa masa jabatan yang tinggal beberapa puluh hari ke depan, tidak ada mengeluarkan kebijakan ataupun melakukan pelantikan, karena berpotensi melanggar aturan Kemendagri. Hanya saja, tahapan selanjutnya adalah bagaimana
usulan nama calon Pj Gubernur Kalbar sesegara mungkin diusulkan masing-masing fraksi di DPRD.

Kebing melanjutkan bahwa usulan fraksi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam waktu dekat. Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa, setelah paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur digelar, pihaknya bakal menyurati pimpinan fraksi untuk secepatnya mengusulkan nama calon Pj Gubernur. "Kalau nantinya usulan lebih dari tiga atau sebanyak-banyaknya, pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD segera cari solusi untuk mendapatkan tiga nama," ucapnya.

Hanya saja, lanjut Kebing, tak menutup kemungkinan bisa saja satu nama atau banyak namanya yang diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Dan soal mekanisme pemilihan akan disepakati bersama antara pimpinan dan fraksi-fraksi seperti apa formatnya nanti.

Sekda Kalbar, Harrison sendiri mengatakan bahwa setelah proses paripurna ini, DPRD akan mengusulkan pemberhentian ini melalui Gubernur ke Presiden untuk diproses lebih lanjut.
Dan sesuai sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Menteri Dalam Negeri mengusulkan tiga nama, dan DPRD mengusulkan tiga nama. Nama-nama yang disampaikan ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Nanti di seleksi oleh tim Presiden.

Untuk Pj Gubernur Kalbar sendiri sebenarnya ada banyak pejabat eselon I yang dapat diusulkan dari Kementerian atau Lembaga Pusat. Saat disinggung peluang nama Sekda Harisson terus mencuat, dia hanya tersenyum simpul seraya berlalu. (den) Editor : Misbahul Munir S
#DPRD Kalbar #wakil gubernur #paripurna #gubernur