26.7 C
Pontianak
Sunday, May 28, 2023

UMK Ketapang Rp2,8 Juta

DEWAN Pengupahan Kabupaten Ketapang menetapkan Umpah Minimun Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2020. UMK Ketapang tahun 2020 ditetapkan di angka Rp2.860.323. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK pada tahun 2019 sebesar Rp2.636.000.

Penetapan UMK ini melalui pembahasan antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang pada Kamis (7/11). “Kita mengacu pada surat edaran dari Kemenaker maupun surat dari Gubernur. Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang telah ditetapkan. Dan memang terkait UMK ini pemerintah secara bersama-sama membahas untuk ditetapkan,” kata Ketua Dewan Pengupahan Ketapang, Dersi, kemarin (7/11).

Pada pembahasan UMK ini sempat terjadi perubahan dalam jumlah nominal UMK yang telah ditetapkan mereka. Namun dijelaskan Dersi, hal tersebut karena sempat terjadi kekeliruan dalam perhitungannya. “Berubah itu karena dalam ada kekeliruan dalam perhitungannya. Upah minimum yang akan diterapkan tahun depan ini rumusnya upah minimum saat ini dikalikan dengan inflasi yang 8,51 persen. Kemarin kita kalikan inflasi yang 7 persen, itu keliru,” jelasnya.

Baca Juga :  2024, Angka Stunting Ditargetkan 14 Persen

Selain membahas tentang UMK, pada sidang tersebut mereka juga menggelar penetapan Upah Minimum Sektor Kebun (UMSK) tahun 2020. Namun, pembahasan UMSK tersebut berlangsung alot. Sidang akhirnya mereka tunda dan dilanjutkan pada Jumat (8/11). Belum ditetapkannya nominal UMSK sendiri lantaran, diakuinya, belum ada kesepakat antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait pembahasan UMSK.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kabupaten Ketapang, Riduan, menjelaskan bahwa sidang ditunda karena sudah tidak kondusif dan belum adanya kesepakatan antara pihak asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. “Dari kita sempat terpancing emosi dikarenakan ada perubahan nominal UMK yang sudah diketok palu. Karena situasi sudah tidak kondusif pada hari ini, khususnya untuk pembahasan UMSK ini juga belum sepakat antara pihak asosiasi pengusaha dan serikat pekerja maka pembahasan akan dilanjutkan besok,” katanya.

Baca Juga :  UMK 2020 Landak Rp 2,5 Juta

Pihaknya akan memanfaatkan waktu ini untuk berdiskusi. Dia meminta pihak serikat pekerja untuk berdiskusi pula, agar ada titik temu saat pembahasan UMSK. Dia meyakini akan ada solusi untuk pembahasannya. “Solusi pasti ada dengan catatan masing-masing mengedepankan untuk kepentingan bersama, tidak satu pihak,” jelasnya. “Yang paling penting saya sampaikan di forum juga adalah yang kita bicarakan ini bukan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi berbicara tentang hajat hidup orang banyak dan untuk kepentingan Kabupaten Ketapang,” lanjut Riduan. (afi)

DEWAN Pengupahan Kabupaten Ketapang menetapkan Umpah Minimun Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2020. UMK Ketapang tahun 2020 ditetapkan di angka Rp2.860.323. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK pada tahun 2019 sebesar Rp2.636.000.

Penetapan UMK ini melalui pembahasan antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang pada Kamis (7/11). “Kita mengacu pada surat edaran dari Kemenaker maupun surat dari Gubernur. Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang telah ditetapkan. Dan memang terkait UMK ini pemerintah secara bersama-sama membahas untuk ditetapkan,” kata Ketua Dewan Pengupahan Ketapang, Dersi, kemarin (7/11).

Pada pembahasan UMK ini sempat terjadi perubahan dalam jumlah nominal UMK yang telah ditetapkan mereka. Namun dijelaskan Dersi, hal tersebut karena sempat terjadi kekeliruan dalam perhitungannya. “Berubah itu karena dalam ada kekeliruan dalam perhitungannya. Upah minimum yang akan diterapkan tahun depan ini rumusnya upah minimum saat ini dikalikan dengan inflasi yang 8,51 persen. Kemarin kita kalikan inflasi yang 7 persen, itu keliru,” jelasnya.

Baca Juga :  Dorong Pembangunan dan Perekonomian

Selain membahas tentang UMK, pada sidang tersebut mereka juga menggelar penetapan Upah Minimum Sektor Kebun (UMSK) tahun 2020. Namun, pembahasan UMSK tersebut berlangsung alot. Sidang akhirnya mereka tunda dan dilanjutkan pada Jumat (8/11). Belum ditetapkannya nominal UMSK sendiri lantaran, diakuinya, belum ada kesepakat antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait pembahasan UMSK.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kabupaten Ketapang, Riduan, menjelaskan bahwa sidang ditunda karena sudah tidak kondusif dan belum adanya kesepakatan antara pihak asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. “Dari kita sempat terpancing emosi dikarenakan ada perubahan nominal UMK yang sudah diketok palu. Karena situasi sudah tidak kondusif pada hari ini, khususnya untuk pembahasan UMSK ini juga belum sepakat antara pihak asosiasi pengusaha dan serikat pekerja maka pembahasan akan dilanjutkan besok,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Selesaikan Pembayaran Gaji Guru Honor yang Tertunda

Pihaknya akan memanfaatkan waktu ini untuk berdiskusi. Dia meminta pihak serikat pekerja untuk berdiskusi pula, agar ada titik temu saat pembahasan UMSK. Dia meyakini akan ada solusi untuk pembahasannya. “Solusi pasti ada dengan catatan masing-masing mengedepankan untuk kepentingan bersama, tidak satu pihak,” jelasnya. “Yang paling penting saya sampaikan di forum juga adalah yang kita bicarakan ini bukan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi berbicara tentang hajat hidup orang banyak dan untuk kepentingan Kabupaten Ketapang,” lanjut Riduan. (afi)

Most Read

Artikel Terbaru