25 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Eks Karyawan PTPN XIII Ngabang Tuntut Pesangon

NGABANG – Puluhan Bekas Karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Perkebunan Nasional XIII Ngabang kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor manajemen di Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang, Selasa (12/11).

Dalam aksinya, Eks Karyawan yang berjumah sedikitnya 20 orang menuntut pihak manajemen untuk segera melunasi pesangon yang hingga kini belum lagi mereka terima. Usai menyuarakan tuntutan mereka lewat beberapa orasi, mereka pun diundang masuk.

Plt Ketua DPC Federasi Serikat Buruh (FSB) KSBSI Kamiparho Landak, Januarius Jono menyebut, semenjak mereka diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, mereka sama sekali belum menerima pesangon yang menjadi hak mereka. Padahal mereka sudah resmi di PHK pada 20 Agustus 2018 lalu. Selain itupun, PKS PTPN XIII Ngabang dikabarkan akan dioperasikan oleh perusahaan swasta.

Ia mengaku, pihaknya sudah menyurati manajemen PTPN XIII berkaitan dengan hak-hak normatif buruh yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

“Kita masih mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk mengutamakan sosial dialog dengan duduk bersama sebelum perusahaan baru itu beroperasi di PKS PTPN XIII Ngabang,” ujar Jono yang juga mantan karyawan PKS PTPN XIII Ngabang ini.

Baca Juga :  Momen Hari Bhayangkara Ke 74, Karolin: SDM Polri Harus Lebih Baik

Selain itu pihaknya juga sudah menaikan permasalahan itu ke Dinas Tenaga Kerja Landak. Jawabannya, Dinas Tenaga Kerja Landak juga meminta supaya permasalahan itu bisa dilakukan sosial dialog terlebih dahulu.

“Bahkan, kami sudah menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Landak bahwa berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 pada Pasal 155, kami juga mengharapkan kepada Dinas Tenaga Kerja Landak paling tidak mengiringi kami dalam memperjuangkan hak-hak normatif kami, ” katanya.

Dia berharap, sebelum PKS PTPN XIII Ngabang dioperasikan kembali dengan manajemen yang baru, mereka berharap ada dialog antara perusahaan, buruh dan pemerintah untuk mencari suatu kesepakatan. Meski demikian, Jono menegaskan para buruh tetap taat aturan dan patuh serta menghargai peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta kepada PTPN XIII bisa menghargai Peraturan Perundang-undangan yang ada.

“Di dalam UU No. 13 tahun 2003 pada Pasal 155 sudah jelas diatur jika PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PTPN XIII dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal ini manajer PTPN XIII PKS Ngabang, Edi Sentosa menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses persidangan. ”Terkait dengan aksi unjuk rasa damai oleh pihak eks karyawan PTPN XIII PKS Ngabang hari ini, ini akan kita sampaikan ke atasan yaitu Direksi. Bagaimana tindaklanjutnya kedepan, nanti kita melihat setelah ada jawaban dari direksi,” jelas Edi.

Baca Juga :  Pemekaran Kecamatan, Tambah Jumlah Desa

Edi mengatakan, dari pihak perusahaan tetap menginginkan kepada mereka untuk mengikuti proses persidangan ini, perusahaan sudah berkomitmen untuk mengikuti hukum yang berlaku.

“Rencana aksi unjuk rasa akan melakukan penyegelan. Ternyata mereka tidak melakukan penyegelan. Mudah-mudahan masalah ini ada titik temunya,” tutup Edi.

Mediasi pun dilakukan antara eks karyawan dan manajemen kala itu. Mediasi tersebut mencapai kesepakatan kedua belah pihak diminta untuk menunggu putusan pengadilan yang sedang berlansung.

Selain itu, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN XIII Ngabang dilarang produksi sambil menunggu hasil putusan sidang. Dan apabila beroperasi eks karyawan PKS sebanyak 62 orang meminta untuk bekerja kembali sambil menunggu hasil putusan Sidang sesuai dengan pasal 155 ayat 1 dan 2 undang-undang no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. (mif)

NGABANG – Puluhan Bekas Karyawan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Perkebunan Nasional XIII Ngabang kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor manajemen di Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang, Selasa (12/11).

Dalam aksinya, Eks Karyawan yang berjumah sedikitnya 20 orang menuntut pihak manajemen untuk segera melunasi pesangon yang hingga kini belum lagi mereka terima. Usai menyuarakan tuntutan mereka lewat beberapa orasi, mereka pun diundang masuk.

Plt Ketua DPC Federasi Serikat Buruh (FSB) KSBSI Kamiparho Landak, Januarius Jono menyebut, semenjak mereka diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, mereka sama sekali belum menerima pesangon yang menjadi hak mereka. Padahal mereka sudah resmi di PHK pada 20 Agustus 2018 lalu. Selain itupun, PKS PTPN XIII Ngabang dikabarkan akan dioperasikan oleh perusahaan swasta.

Ia mengaku, pihaknya sudah menyurati manajemen PTPN XIII berkaitan dengan hak-hak normatif buruh yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

“Kita masih mengharapkan kepada pihak perusahaan untuk mengutamakan sosial dialog dengan duduk bersama sebelum perusahaan baru itu beroperasi di PKS PTPN XIII Ngabang,” ujar Jono yang juga mantan karyawan PKS PTPN XIII Ngabang ini.

Baca Juga :  Gapki Kalbar Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut

Selain itu pihaknya juga sudah menaikan permasalahan itu ke Dinas Tenaga Kerja Landak. Jawabannya, Dinas Tenaga Kerja Landak juga meminta supaya permasalahan itu bisa dilakukan sosial dialog terlebih dahulu.

“Bahkan, kami sudah menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Landak bahwa berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 pada Pasal 155, kami juga mengharapkan kepada Dinas Tenaga Kerja Landak paling tidak mengiringi kami dalam memperjuangkan hak-hak normatif kami, ” katanya.

Dia berharap, sebelum PKS PTPN XIII Ngabang dioperasikan kembali dengan manajemen yang baru, mereka berharap ada dialog antara perusahaan, buruh dan pemerintah untuk mencari suatu kesepakatan. Meski demikian, Jono menegaskan para buruh tetap taat aturan dan patuh serta menghargai peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta kepada PTPN XIII bisa menghargai Peraturan Perundang-undangan yang ada.

“Di dalam UU No. 13 tahun 2003 pada Pasal 155 sudah jelas diatur jika PHK sepihak yang dilakukan pihak manajemen PTPN XIII dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal ini manajer PTPN XIII PKS Ngabang, Edi Sentosa menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses persidangan. ”Terkait dengan aksi unjuk rasa damai oleh pihak eks karyawan PTPN XIII PKS Ngabang hari ini, ini akan kita sampaikan ke atasan yaitu Direksi. Bagaimana tindaklanjutnya kedepan, nanti kita melihat setelah ada jawaban dari direksi,” jelas Edi.

Baca Juga :  Pemekaran Kecamatan, Tambah Jumlah Desa

Edi mengatakan, dari pihak perusahaan tetap menginginkan kepada mereka untuk mengikuti proses persidangan ini, perusahaan sudah berkomitmen untuk mengikuti hukum yang berlaku.

“Rencana aksi unjuk rasa akan melakukan penyegelan. Ternyata mereka tidak melakukan penyegelan. Mudah-mudahan masalah ini ada titik temunya,” tutup Edi.

Mediasi pun dilakukan antara eks karyawan dan manajemen kala itu. Mediasi tersebut mencapai kesepakatan kedua belah pihak diminta untuk menunggu putusan pengadilan yang sedang berlansung.

Selain itu, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN XIII Ngabang dilarang produksi sambil menunggu hasil putusan sidang. Dan apabila beroperasi eks karyawan PKS sebanyak 62 orang meminta untuk bekerja kembali sambil menunggu hasil putusan Sidang sesuai dengan pasal 155 ayat 1 dan 2 undang-undang no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. (mif)

Most Read

Artikel Terbaru