Belajar dari Youtube
SINGKAWANG–Polres Singkawang mengamankan seorang pemuda berusia 33 tahun karena kepemilikan senjata api (Senpi).
Pria beralamat di Jalan Pasar Kulor, Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur ini mampu merakit sendiri senjata laras pendek seperti pistol hingga pelurunya, meski hanya mengenyam kursi kelas 5 SD.
“Perakitan senjatanya lumayan bagus. Pelaku belajar merakit senjata dari Youtube,” ungkap Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo, Selasa (12/11).
Saat polisi melakukan penggeledahan dan penangkapan pria berinisial DJF alias Afui pada 9 November 2019 di rumahnya Jalan Pasar Kulor. Aparat kepolisian berhasil mengamankan pistol dan sejumlah butir peluru. Dimana Senpi tersebut disimpan di toilet/WC yang dimodifikasi pelaku seperti layaknya tempat tinggalnya.
“Dari pengakuan tersangka Senpi ini dibuat sendiri. Tujuan pembuatannya hanya untuk iseng iseng saja, dan untuk kebutuhan sendiri” kata Kasat.
Lalu apakah senjata itu ada pemesanan atau sudah ada permintaan pembuatan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Hanya saja, tambah Kasat, setelah melakukan perakitan Senpi, pelaku juga pernah melakukan ujicoba atas Senpi tersebut.
“Dan ternyata berhasil. Dimana Senpi itu bisa ditembakkan. Sarana tesnya itu ditembakkan ke tanah,” ujarnya. Artinya Senpi rakitan pelaku ini boleh dibilang berbahaya dan dapat mengancam nyawa manusia jika disalahgunakan.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan dengan UU darura RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua tahun. (har)