Tertangkap Basah Saat Bekerja
NGABANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Landak, Kalimantan Barat kembali menggelar razia penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini petugas berhasil mengamankan sepuluh tersangka, tujuh orang pekerja tambang dan tiga lainnya berperan sebagai pemodal.
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara menjelaskan, operasi tersebut sudah berlangsung sejak sembilan November lalu di sejumlah titik di Kecamatan Mandor dan Ngabang.
“Dalam operasi PETI ini kita juga tangkap 3 cukong. Cukong ini adalah pemodal, yang memodali pekerja. Kami pun tidak melakukan pilih kasih dalam penindakan hukum,”
“Ada tujuh orang pekerja. Pada saat kita turun ke lokasi mereka sedang bekerja. Posisi mesin sedang beroperasi. Jadi mereka ini dapat dikatakan tertangkap tangan,” tambahnya lagi.
Dari tangan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 150 gram lempengan emas dan 10 karat bongkahan berlian.
Kabupaten landak yang dikenal sebagai kota intan, menurutnya menyimpan kekayaan alam berupa emas dan berlian. Namun belum pernah dikelola pemerintah atau swasta secara legal.
Hal itu membuat seluruh daerah di Kabupaten Landak berpotensi menjadi target operasi PETI. Namun, kata dia, operasi ini berfokus dari info intelijen. Di mana lokasi operasi PETI yang memiliki kapastitas banyak dan mengakibatkan pencemaran kerusakan lingkungan yang parah.
“Hampir tiap kecamatan berpotensi jadi PETI,” katanya. Bahkan penangkapan dilakukan di tempat yang sudah ditindak pada tahun lalu. “Rata-rata pelakunya sama. Memang cari nafkahnya di bidang itu. Cari nafkah di bidang lain, mereka sudah tidak paham,” sambung Idris.
Karena itu, Polda Kalbar rutin melaksanakan operasi tindak penertiban PETI tiap tahunnya. “Kita melakukan operasi rutin tiap tahunnya. Penegakan hukum terhadap setiap pelaku penambang ilegal,” katanya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas PETI hampir pasti menggunakan merkuri dalam proses penambangan emas. Merkuri adalah jenis logam berat berbahaya, baik bagi lingkungan ekologi dan kesehatan manusia.
Merkuri memang tidak memberikan dampak kerusakan secara langsung kepada lingkungan dan masyarakat. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama.
Terutama pada saat memasuki musim kemarau, masyarakat mulai merasakan dampak PETI. Air sungai Landak yang menjadi sumber utama masyarakat mendapatkan air bersih menjadi tak layak konsumsi.
“Merkuri menyebabkan air sungai Landak keruh dan sudah tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.
10 tersangka PETI tersebut kini sedang dalam proses penyidikan. Mereka terancam Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan hukuman di atas lima tahun. (mif)