MEMPAWAH – Jaringan gelap narkotika mulai merekrut kaum hawa untuk menjajakan barang haramnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LK (33) tertangkap tangan membawa sabu saat melintas di Jalan Raya Sungai Pinyuh, Rabu (13/11) sekira pukul 21.30 WIB. Dari tangan LK, petugas mengamankan barang bukti 5 gram sabu.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Sandhy WG Suawa, SP,S.Ik membenarkan keberhasilan jajarannya menangkap salah satu jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinyuh itu.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku berinisial LK (33) warga Jalan Pancasila Rt 11/Rw 06, Kelurahan Sungai Pinyuh. “Kesehariannya pelaku LK bekerja mengurus rumah tangga,” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, penangkapan terhadap LK bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran gelap narkotika dilingkungannya. Berangkat dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mendeteksi keberadaan jaringan barang haram itu.
Penyelidikan petugas mengarah pada LK sebagai salah satu jaringan pengedar narkotika sabu dilingkungan tempat tinggalnya. Polisi terus melakukan pendalaman dengan memantau gerak-gerik dan aktivitas keseharian LK. Hingga akhirnya, petugas mendapatkan bukti kuat atas keterlibatan LK dalam perdagangan sabu di wilayah itu.
“Kita lakukan pengintaian dan memantau kegiatan pelaku LK. Kita mendapati kalau LK ini memperjualbelikan narkotika untuk para pelanggannya,” ujar Kapolsek.
Setelah memastikan dan mendapatkan bukti tersebut, Kapolsek pun memimpin anak buahnya untuk melakukan penangkapan dan meringkus LK. Supaya, aktivitas negatif yang dilakukan LK dapat dihentikan dan diberantas agar tidak merusak lingkungan dan masyarakat di Sungai Pinyuh.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, LK terlihat berkendara di Jalan Raya Sungai Pinyuh. Kami curiga LK sedang membawa barang bukti narkotika. Akhirnya, kami putuskan untuk menghentikan LK di depan Gang Tani,” jelas Kapolsek.
Saat dicegat polisi, LK sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkotika sabu yang dimilikinya. Namun, usaha LK tak membuahkan hasil. Pasalnya, petugas sudah lebih dulu melihat barang bukti tersebut dibuang di sekitar gapura Gang Tani.
“Awalnya pelaku LK sempat membuang barang bukti. Namun, berhasil kita temukan diatas semen gapura Gang Tani. Pelaku LK tidak dapat mengelak lagi dan mengakui jika narkotika itu miliknya. Selanjutnya, LK dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 klip plastik transparan yang berisikan narkotika sabu dengan berat 5 gram, dompet berwarna merah, handphone dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu.
“Atas perbuatannya, LK dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(wah)