30 C
Pontianak
Friday, June 9, 2023

Sudah Lima Perusahaan Disegel

SINTANG-Polres Sintang kembali melakukan penyegelan di salah satu perusahaan perkebunan sawit yang terletak di Kecamatan Sepauk. Penyegelan ini di area konsensi PT. SAM yang terbakar. Saat ditemui di lokasi, Chiang Li selaku Manajer Kebun BHL PT. SAM menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh kepolisian ini, pihaknya akan mengikuti semua prosedur hukum yang berjalan.

“Penyegelan ini kita pasrah saja, taat hukum, kita ikuti saja prosedurnya,” ungkap Chiang Li pada Pontianak Post, Selasa (17/9).

Chiang Li juga memaparkan bahwa yang tahu detail mengenai kronologi kebakaran yang terjadi didekat konsesi PT. SAM ini hanya Assiten Kebun PT. SAM, yakni, Bulkaji. Kepada Pontianak Post, Bulkasi bercerita bahwa kejadian awal kebakaran yang terjadi di dekat kebun sawit PT. SAM terjadi pada siang di hari Minggu (4/8) kemarin.

Baca Juga :  Pandawa Beri Kemudahan Urus Kepesertaan JKN-KIS

“Terjadinya kebakaran sejak Agustus lalu, kita juga terkejut adanya api di lahan enklaf dekat kebun sawit kita. Kebakaran ini kadang mati, kadang hidup, karena berada di lahan gambut. Luas yang terbakar 4,1 hektar,” jelas Bulkaji.

Pihaknya menyadari, ketika penyegelan ini masih berlangsung. Maka, tidak diperbolehkan lagi ada aktifitas di area yang di segel oleh pihak kepolisian. Ihal ini dibenarkan oleh Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat ditemui di lokasi kebun PT. SAM yang disegel.

Menurutnya AKBP Adhe Hariadi pihaknya sudah menyegel 3 perusahaan dan dari Polda Kalbar ada 2 perusahaan yang juga disegel.

“Untuk Kabupaten Sintang ada 3 perusahaan yang di segel oleh Polres Sintang, dan akan lanjut di Kecamatan Ketungau Hulu yakni PT. Inma Jaya dan PT. Kiara yang disegel  oleh Polda Kalbar dan gabungan Satreskrim Sintang, jadi totalnya saat ini ada 5 perusahaan yang disegel,” jelas Kapolres Sintang.

Baca Juga :  Cuaca Panas Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada Karhutla

Ia menjelaskan di Kabupaten Sintang, ada 15 perusahaan perkebunan yang terpantau titik apinya. Itu sebab, pihaknya terus melakukan monitoring dan cek lapangan. Tak hanya itu, penyegelan itu, lanjut AKBP Adhe Hariadi, merupakan proses bagian penyelidikan.

“Kita lakukan penyelidikan penyebab kebakaran apa sebabnya dan siapa yang membakar,” ucapnya lagi.

Terakhir ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini bisa memakan waktu dari satu bulan sampai tiga bulan, tergantung prosesnya.

“Kalau terbukti (perusahaan,RED) kita akan lanjutkan ke penyidikann kalau memang tidak terbukti kita hentikan penyelidikan,” tutupnya. (fds)

 

SINTANG-Polres Sintang kembali melakukan penyegelan di salah satu perusahaan perkebunan sawit yang terletak di Kecamatan Sepauk. Penyegelan ini di area konsensi PT. SAM yang terbakar. Saat ditemui di lokasi, Chiang Li selaku Manajer Kebun BHL PT. SAM menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh kepolisian ini, pihaknya akan mengikuti semua prosedur hukum yang berjalan.

“Penyegelan ini kita pasrah saja, taat hukum, kita ikuti saja prosedurnya,” ungkap Chiang Li pada Pontianak Post, Selasa (17/9).

Chiang Li juga memaparkan bahwa yang tahu detail mengenai kronologi kebakaran yang terjadi didekat konsesi PT. SAM ini hanya Assiten Kebun PT. SAM, yakni, Bulkaji. Kepada Pontianak Post, Bulkasi bercerita bahwa kejadian awal kebakaran yang terjadi di dekat kebun sawit PT. SAM terjadi pada siang di hari Minggu (4/8) kemarin.

Baca Juga :  Tahun 2022 158 Titik Api Terdeteksi, Sinergitas Jadi Kunci Hadapi Karhutla

“Terjadinya kebakaran sejak Agustus lalu, kita juga terkejut adanya api di lahan enklaf dekat kebun sawit kita. Kebakaran ini kadang mati, kadang hidup, karena berada di lahan gambut. Luas yang terbakar 4,1 hektar,” jelas Bulkaji.

Pihaknya menyadari, ketika penyegelan ini masih berlangsung. Maka, tidak diperbolehkan lagi ada aktifitas di area yang di segel oleh pihak kepolisian. Ihal ini dibenarkan oleh Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat ditemui di lokasi kebun PT. SAM yang disegel.

Menurutnya AKBP Adhe Hariadi pihaknya sudah menyegel 3 perusahaan dan dari Polda Kalbar ada 2 perusahaan yang juga disegel.

“Untuk Kabupaten Sintang ada 3 perusahaan yang di segel oleh Polres Sintang, dan akan lanjut di Kecamatan Ketungau Hulu yakni PT. Inma Jaya dan PT. Kiara yang disegel  oleh Polda Kalbar dan gabungan Satreskrim Sintang, jadi totalnya saat ini ada 5 perusahaan yang disegel,” jelas Kapolres Sintang.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19, Karolin: Kita Perlu Bantuan Pemerintah Pusat dan Provinsi

Ia menjelaskan di Kabupaten Sintang, ada 15 perusahaan perkebunan yang terpantau titik apinya. Itu sebab, pihaknya terus melakukan monitoring dan cek lapangan. Tak hanya itu, penyegelan itu, lanjut AKBP Adhe Hariadi, merupakan proses bagian penyelidikan.

“Kita lakukan penyelidikan penyebab kebakaran apa sebabnya dan siapa yang membakar,” ucapnya lagi.

Terakhir ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini bisa memakan waktu dari satu bulan sampai tiga bulan, tergantung prosesnya.

“Kalau terbukti (perusahaan,RED) kita akan lanjutkan ke penyidikann kalau memang tidak terbukti kita hentikan penyelidikan,” tutupnya. (fds)

 

Most Read

Artikel Terbaru