Belasan Satwa Lindung Disita
PONTIANAK – Belasan satwa dilindungi disita dari Taman Satwa Ilegal di Jalan Lintas Bantan, Dusun Balai Karangan 4, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Belasan satwa tersebut terdiri dari seekor beruang madu (Helarctos malayanus), dua ekor kukang Kalimantan (Nycticebus managensis), satu ekor Binturong (Arctictis binturong), empat ekor buaya muara (Crocodylus porosus), satu ekor landak (Hystrix javanica), satu ekor tiong emas (Gracula religiosa), satu ekor Elang Bondol (Haliastur indus).
Selain menyita belasan satwa, petugas juga menangkap OD (25), seirang mahasiswa yang diduga sebagai pemilik taman satwa tersebut.
Penyitaan ini dilakukan oleh SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan bersama Polda Kalbar.
Terbongkarnya praktik penampungan satwa dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya taman satwa yang memiliki satwa-satwa dilindungi secara ilegal untuk dipertontonkan kepada para pengunjung dengan membayar tiket masuk.
Taman satwa ini dibuka sekitar tiga bulan lalu. Satu kali masuk, pengunjung diminta membayar Rp 10 ribu per orang untuk menyaksikan berbagai hewan dilindungi. “Ini berawal dari laporan masyarakat, dan pada Rabu (19/2), petugas mendatangi taman satwa tersebut dan menginterogasi OD selaku pemilik,” kata Julian, Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan, Minggu (23/2).
Berdasarkan keterangan pemilik, lanjut Julian, asal usul kepemilikan satwa-satwa dilindungi tersebut didapat secara ilegal. Saat ini belasan ekor satwa berbagai jenis itu disita dan diamankan untuk dirawatkan ke salah satu lembaga konservasi.
Menurut Julian, pihaknya telah menetapkan OD sebagai tersangka. Namun demikian, pihaknya, masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait berdirinya taman satwa tersebut.
“Yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pontianak Post, beberapa satwa tersebut merupakan hasil titipan Panji Petualang. “Itu baru informasi dari pihak tersangka. Namun, kami masih melakukan pendalaman lebih jauh,” kata Julian.
Julian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara, menyimpan, menerima titipan maupun memperdagangkan satwa-satwa yang dilindungi. (arf)