Tahun 2020 Hilangkan Pungli
NGABANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Landak masuk dalam 681 satuan kerja Dirjen Pemasyarakatan yang akan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2020. Untuk mencapainya, pengelola rutan menerapkan standar operasional yang ketat dan menghilangkan pungli dari seluruh layanan.
Menurut Kepala Rutan II B Landak, Jose Quelo, instansi yang dipimpinnya telah menerapkan standar layanan untuk bisa mencapai WBK. Bahkan, sudah tidak ada pungli dalam layanan warga binaan atau pengunjung di rutan tersebut.
“Intinya adalah bebas dari pungutan liar. Tidak ada lagi pungli atau apapun yang bentuknya gratifikasi apapun,” jelas Jose dalam acara kegiatan Media Gathering dengan tema Kolaborasi Dukungan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, Kamis (27/2).
Lebih jauh disampaikan Karutan, untuk mewujudkan WBK dan WBBM menuju zona integritas diantaranya adalah tidak adanya diskriminasi, bebas pungutan liar (Pungli) terjadap warga binaan (Narapidana) kenyamanan pengunjung, pelayanan prima dan petugas Lapas yang berintegritas.
Sejauh ini, dalam mewujudkan WBK dan WBBM menurut Jose, dilakukan sosialisasi pada petugas Lapas agar tidak melakukan pungli dan tindakan tercela tersebut khususnya pada warga binaan.
Dalam hal ini, pihaknya telah menyiapkan sebuah alat Layanan self service. Alat tersebut merupakan layanan mandiri dengan menggunakan teknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan.
Layanan ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan) seperti perhitungan ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi yang telah didapat. Untuk memudahkan WBP, pihak rutan menempatkan layanan self service di tempat yang strategis dengan pengawasan petugas.
“Hanya dengan menggunakan sidik jari, mereka bisa melihat sendiri semua data bagi mereka. Semuanya sudah transparan. Tidak ada peluang pungli,” tegasnya.