Kapolsek : Saya Apresiasi Demi Terciptanya Kamtibmas Kondusif
BENGKAYANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanggau Ledo Polres Bengkayang diserahi senjata api (senpi) rakitan secara sukarela oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek Sanggau ledo. Penyerahan sepucuk senpi rakitan laras panjang jenis lantak tersebut diserahkan oleh salah satu warga Dusun Sanggau Kota Rt/Rw 002/001, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang ke Mapolsek, kemarin pagi.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Dwiyanto Bhanu Susilo menjelaskan, penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan perbuatan sukarela masyarakat setelah sebelumnya dilakukan imbauan secara intens yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Sanggau Ledo Polres Bengkayang.
Hal ini, kata dia, juga berkenaan dengan Operasi Pekat Kapuas 2020 serta dalam menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Bengkayang. “Hal itu juga didorong dengan pendekatan persuasif sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegalnya kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek, Rabu (2/12).
Disamping itu, ia juga turut mengapreasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Sanggau Ledo atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini. Saat ini, sambungnya, barang bukti senpi yang diterima dari warga yang enggan menyebutkan identitasnya tersebut telah diamankan di Mapolsek Sanggau Ledo.
“Yang jelas kita sangat apresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Terutama terkait kepemilikan senpi,” katanya.
“Hal ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sanggau ledo,” timpalnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Ia juga memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela ke pihak yang berwajib, tidak akan diproses hukum.
“Malah kita berikan apresiasi, tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat No.12/1951,” tegasnya. (Sig)