BENGKAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkayang kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Samalantan. Kasat Narkoba Polres Bengkayang, Iptu Maju K. Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan narkoba ini dalam rangka Operasi Pekat II Kapuas-2021 yang sedang dilakukan oleh Polres Bengkayang.
“Saat ini kita telah melakukan pengungkapan terhadap target yang sudah lama kita incar baru dilakukan pada tanggal 2 Desember kemarin,” kata Maju, Selasa (7/12) di Mapolres Bengkayang. Dalam pengungkapan kali ini, pihaknya turut mengamankan dua pelaku berjenis kelamin pria. Masing-masing pelaku, berinisial U (31), warga Kecamatan Samalantan; dan RY (31), warga Sungai Raya Kepulauan. “Dalam hal ini mereka memiliki peran masing-masing tapi saling berkaitan. Dalam pengungkapan kali ini kita memperoleh barang bukti yang diduga jenis sabu dan juga peralatan salah satu contohnya adalah timbangan,” ucapnya.
“Kalau berdasarkan pengalaman sebelumnya, ketika sudah menyiapkan alat timbangan mereka berkaitan dengan pengedaran tindak pidana narkotika yaitu kategori pengedar,” ambahnya.
Di samping itu, Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), tetap melakukan pemetaan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Khususnya, mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga kuat masuk dalam kelompok-kelompok peredaran narkotika.
“Menjelang Nataru memiliki kerawanan tersendiri dengan kita berbatasan langsung dengan negara tetangga,” tegasnya.
Terkait dengan pengungkapan kasus narkoba, pria yang pernah menjabat Kapolsek Ledo ini mengatakan bahwa informasi dari masyarakat, sangat berguna untuk menungkap kasus narkoba. “Kegiatan kita tidak mungkin berdiri sendiri, pengungkapan narkoba itu perlu dukungan dari semua pihak terutama dari masyarakat yang mau memberikan informasi. Jadi kita harapkan semua pihak apabila mengetahui agar disampaikan. Kita sama-sama lakukan upaya pencegahan hingga penindakan,” tutupnya.
Sementara ganjaran untuk kedua pelaku, Maju mengatakan bahwa keduanya bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sig)