31.7 C
Pontianak
Thursday, March 30, 2023

Polres Bengkayang Musnahkan 10,4 Kilogram Sabu

BENGKAYANG – Polres Bengkayang melakukan pemusnahan hasil tangkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram dan 0,26 gram pil ekstasi. Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan alat incinerator milik BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Kalimantan Barat, di halaman Mapolres Bengkayang, Rabu (8/3) pagi.

Pemusnahan barang bukti yang didapat dari beberapa ungkapan Polres, beberapa waktu lalu tersebut, dipimpin Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno. Dalam pemusnahan tersebut, Kapolres didampingi Pejabat Utama Polres Bengkayang, dan turut dihadiri Wadirresnarkoba Polda Kalbar, Bupati Bengkayang diwakili Penjabat Sekda, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Dandim 1202 Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala BNNK Bengkayang, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Kepala KPPBC TMP Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Kapolsek Jagoi Babang, Ketua DAD Kabupaten Bengkayang, Ketua Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bengkayang, tokoh agama, penasihat hukum tersangka, serta awak media.

Baca Juga :  Satgas Diminta Segera Inventalisasi Aset Pemda

Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan bahwa barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi pada Februari 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan mereka yaitu narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram, dengan jumlah tersangka enam orang.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di Bulan Februari. Kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53),” ungkap Kapolres. “Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian dua gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu,” sambungnya.

Baca Juga :  Bupati Bengkayang Ikut Aksi Tanam Pohon Tebar 3.040 Bibit di Tiga Lokasi

Sementara untuk kasus kedua, dikatakan Bayu, terjadi di kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10.365 gram, yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25). Dalam kasus ini, barang bukti mereka sisihkan 1 gram untuk pengujian laboratorium dan dua gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram.

BENGKAYANG – Polres Bengkayang melakukan pemusnahan hasil tangkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram dan 0,26 gram pil ekstasi. Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan alat incinerator milik BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Kalimantan Barat, di halaman Mapolres Bengkayang, Rabu (8/3) pagi.

Pemusnahan barang bukti yang didapat dari beberapa ungkapan Polres, beberapa waktu lalu tersebut, dipimpin Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno. Dalam pemusnahan tersebut, Kapolres didampingi Pejabat Utama Polres Bengkayang, dan turut dihadiri Wadirresnarkoba Polda Kalbar, Bupati Bengkayang diwakili Penjabat Sekda, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Dandim 1202 Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala BNNK Bengkayang, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Kepala KPPBC TMP Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Kapolsek Jagoi Babang, Ketua DAD Kabupaten Bengkayang, Ketua Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bengkayang, tokoh agama, penasihat hukum tersangka, serta awak media.

Baca Juga :  Pemkab Berikan Penghargaan Atlet Berprestasi

Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan bahwa barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi pada Februari 2023. Adapun barang bukti yang dimusnahkan mereka yaitu narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram, dengan jumlah tersangka enam orang.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di Bulan Februari. Kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53),” ungkap Kapolres. “Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian dua gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu,” sambungnya.

Baca Juga :  Kapolres Ingatkan Potensi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Sementara untuk kasus kedua, dikatakan Bayu, terjadi di kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10.365 gram, yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25). Dalam kasus ini, barang bukti mereka sisihkan 1 gram untuk pengujian laboratorium dan dua gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram.

Most Read

Artikel Terbaru