BENGKAYANG-Penerapan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang menuai Pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat. Pasalnya, sejak penerapan sanksi tersebut diterapkan, berbagai spekulasi muncul dikalangan masyarakat Bengkayang. Mulai dari dukungan hingga keluhan akan kebijakan tersebut.
Penerapan sanksi denda administratif Sendiri berlaku untuk pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan salah satu bentuk ketegasan Pemerintah Daerah, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, kata dia, selama ini langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah tidak diindahkan. Baik itu razia, teguran, serta sanksi sosial.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan Surat Ederan yang dikeluarkan Bupati Darwis, Nomor : 300/1697/Satpol PP-B, menyatakan bahwa setiap kali melakukan pelanggaran, biaya tersebut akan disetorkan ke KAS Daerah Kabupaten Bengkayang, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang.
Melihat hal tersebut, salah satu tokoh pemuda Bengkayang, Lipus meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkayang untuk mensosialisasikan hal tersebut dengan baik. Hal ini dilakukan agar tak ada kesalahpahaman terkait kebijakan sanksi administrasi terhadap pelanggar prokes di tengah pandemi covid-19.
“Terkait dengan penerapan sanksi denda administratif yang telah diberlakukan saat ini. Sebab, sepertinya masyarakat belum memahami kejelasan uang hasil denda prokes tersebut diperuntukkan kemana dan regulasinya seperti apa,” menurut Lipus saat diwawancarai, Kamis (8/7).
“Kalau memang ini, sudah dijalankan, uang hasil tersebut, harus transparan,”sambungnya.
Lipus menyampaikan dimasa Pandemi seperti sekarang, ekonomi masyarakat sedang alami pasang surut. Tentu saja perihal denda dan uang, menjadi perhatian dan atensi masyarakat. Terutama apabila melihat dari sisi apakah efektif atau tidak kebijakan tersebut diberlakukan.
Ia juga menginginkan agar hal ini menjadi perhatian Pemda dalam melakukan upaya penindakan dan penerapan kedepannya.
“Jadi hal ini harus dikaji agar nantinya tak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,”ujarnya.
Sementara sebelumnya, Kepala Bidang Penegakkn dan Perundangan-undangan Satpol-PP Kabupaten Bengkayang, Dalawi memastikan pihaknya telah bersiap menerapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol Kesehatan. Penerapan itu, kata dia, merupakan tindaklanjut berdasarkan Surat Edaran (SE), yang dikeluarkan oleh Bupati Darwis Nomor : 300/1697/Satpol PP-B.
Dia menjelaskan, isi surat edaran itu disebutkan bagi pelanggar protokol kesehatan untuk perorangan, akan dikenakan sanksi denda sebesar 50 ribu rupiah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara fasilitas umum, yang terbukti melanggar prokes juga akan dikenakan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah.
“Kita siap terapkan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, dan saat ini sudah kita lakukan penempelan pengumuman diberbagai tempat,” ungkapnya.
Dikatakannya, pelaksanaan penerapan sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dilakukan. Hal ini, kata dia, berlaku setelah pihaknya telah menempelkan kertas pengumuman ditempat tersebut. Bagi pelanggar protokol kesehatan baik perorangan dan pelaku usaha, agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tersebut.
“Kita telah lakukan razia, teguran, serta sanksi sosial, namun sampai saat ini tidak diindahkan oleh mereka. Semoga dengan penerapan sanski denda administratif ini, dapat menjadi perhatian dan atensi masyarakat untuk menerapkan prokes,” tutupnya. (sig)