23 C
Pontianak
Thursday, March 30, 2023

Bupati Wajibkan ASN dan Non ASN Lakukan Vaksinasi

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, yang tidak melakukan vaksinasi covid-19. Hal itu ditegaskan guna mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab dan masyarakat sekitar.

Sanksi tersebut, tertuang dalam surat edaran nomor : 065/859/BPBD/2021. Tentang Pemberian Sanksi Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Dari surat edaran tersebut, disebutkan setiap kepala perangkat daerah agar memastikan bahwa seluruh ASN dan Non ASN telah melakukan vaksinasi. Bagi ASN dan Non ASN tidak melakukan vaksinasi, dan tidak dapat menunjukkan bukti atau surat yang menyebabkan pengecualian dari vaksinasi, agar diberikan sanksi tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar kota dan daerah.

Baca Juga :  Kondisi Sehat, Guru Wajib Divaksin

Selain itu, sanksi lainnya adalah yang kedapatan tidak mengikuti vaksinasi akan mendapat pengurangan TPP sebesar dua persen.

“Setiap Non ASN, yang tidak melaksanakan vaksin, serta tidak dapat menunjukkan bukti surat dikecualikannya dari vaksinasi, akan disanksi diberhentikan sebagai tenaga Non ASN,” tegas Darwis saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).

Dia juga meminta kepada setiap Kepala perangkat daerah agar mengumpulkan dan melaporkan sertifikat vaksinasi dalam bentuk pdf. Ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkayang.

Disamping itu, dirinya turut menambahkan, pengumpulan sertifikat sebagai bukti telah melakukan vaksinasi tersebut nantinya diserahkan kepada BKPSDM paling lambat pada akhir Juli 2021.

“Hal ini, mesti kita tegaskan dan sanksi harus diberlakukan. Sebab apabila dilingkungan Pemkab saja tidak tertib dan tidak patuh pada program vaksinasi, apalagi masyarakat,”pungkasnya. (sig)

Baca Juga :  Wabup Rizal: Minta Daerah Penyangga PLBN Diperhatikan

Bengkayang – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, yang tidak melakukan vaksinasi covid-19. Hal itu ditegaskan guna mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab dan masyarakat sekitar.

Sanksi tersebut, tertuang dalam surat edaran nomor : 065/859/BPBD/2021. Tentang Pemberian Sanksi Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Dari surat edaran tersebut, disebutkan setiap kepala perangkat daerah agar memastikan bahwa seluruh ASN dan Non ASN telah melakukan vaksinasi. Bagi ASN dan Non ASN tidak melakukan vaksinasi, dan tidak dapat menunjukkan bukti atau surat yang menyebabkan pengecualian dari vaksinasi, agar diberikan sanksi tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar kota dan daerah.

Baca Juga :  Kembangkan Fasilitas Olahraga Demi Pembinaan Atlet

Selain itu, sanksi lainnya adalah yang kedapatan tidak mengikuti vaksinasi akan mendapat pengurangan TPP sebesar dua persen.

“Setiap Non ASN, yang tidak melaksanakan vaksin, serta tidak dapat menunjukkan bukti surat dikecualikannya dari vaksinasi, akan disanksi diberhentikan sebagai tenaga Non ASN,” tegas Darwis saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).

Dia juga meminta kepada setiap Kepala perangkat daerah agar mengumpulkan dan melaporkan sertifikat vaksinasi dalam bentuk pdf. Ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkayang.

Disamping itu, dirinya turut menambahkan, pengumpulan sertifikat sebagai bukti telah melakukan vaksinasi tersebut nantinya diserahkan kepada BKPSDM paling lambat pada akhir Juli 2021.

“Hal ini, mesti kita tegaskan dan sanksi harus diberlakukan. Sebab apabila dilingkungan Pemkab saja tidak tertib dan tidak patuh pada program vaksinasi, apalagi masyarakat,”pungkasnya. (sig)

Baca Juga :  Pekerjaan Fisik TMMD ke 108 Capai 30 Persen

Most Read

Artikel Terbaru