25 C
Pontianak
Sunday, June 4, 2023

Bakal Berlakukan Perpol Nomor 5 tahun 2021

BENGKAYANG-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu tentunya berlaku di seluruh wilayah se-Indonesia, termasuk diantaranya Kabupaten Bengkayang.

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Bengkayang, AKP Tri Teguh Mulyono mengatakan bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu. Artinya, hal itu sudah ditetapkan dan berlaku. Hanya saja, ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit.

“Artinya, pada Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan berlaku. Tapi implementasinya akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan dari sisi sarana dan prasarana,” kata Kasat Lantas, Minggu (22/8).

Baca Juga :  Cegah Karhutla Melalui Patroli dan Sosialisasi

Oleh karena itu, Teguh mengatakan akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu. Hak itu dilakukan guna sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktek di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Akan kami sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kami lengkapi dulu nanti di Satpas, mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji prakteknya,” tambahnya.

Sebenarnya, kata dia, sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana. Hanya saja, memang harus diakui kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas.

Disamping itu, dia juga menambahkan vahwa utuk pengguna motor atau SIM C, nantinya akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan. Yakni dengan golongan SIM C, CI, dan CII.

Baca Juga :  Gelombang Pasang Terjang Pemukiman Penduduk di P Lemukutan

“Dengan ada penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya,” tutupnya. (sig)

BENGKAYANG-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu tentunya berlaku di seluruh wilayah se-Indonesia, termasuk diantaranya Kabupaten Bengkayang.

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Bengkayang, AKP Tri Teguh Mulyono mengatakan bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu. Artinya, hal itu sudah ditetapkan dan berlaku. Hanya saja, ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit.

“Artinya, pada Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan berlaku. Tapi implementasinya akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan dari sisi sarana dan prasarana,” kata Kasat Lantas, Minggu (22/8).

Baca Juga :  TNI Siap Sukseskan Progam Strategis Pangan Nasional

Oleh karena itu, Teguh mengatakan akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu. Hak itu dilakukan guna sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktek di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

“Akan kami sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kami lengkapi dulu nanti di Satpas, mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji prakteknya,” tambahnya.

Sebenarnya, kata dia, sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana. Hanya saja, memang harus diakui kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas.

Disamping itu, dia juga menambahkan vahwa utuk pengguna motor atau SIM C, nantinya akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan. Yakni dengan golongan SIM C, CI, dan CII.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Diringkus Polisi

“Dengan ada penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya,” tutupnya. (sig)

Most Read

Artikel Terbaru