JAGOI BABANG – Jajaran Polres Bengkayang bersama pihak Bea Cukai Jagoi Babang melaksanakan sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor, yang menyasar di wilayah perbatasan, tepatnya di Kecamatan Jagoi Babang, Rabu (22/3) sore.
“Dalam hal ini kita juga menindaklanjuti arahan Kapolri yang menekankan kepada jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah,” timpalnya.
Maka dari itu, sambung Bayu, dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya bersama unsur Bea Cukai melakukan sosialisasi ke Perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Kecamatan Jagoi Babang.
Untuk itu, Kapolres Bayu memastikan pihaknya akan bekerja sama dan bersinergi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan impor pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. Pihak Polres Bengkayang serta jajaran Polsek juga akan merutinkan dalam melakukan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas.
“Kita berharap kepada stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam penertiban impor pakaian bekas. Selain itu, kita dari Polres juga akan merutinkan kegiatan sosialisasi dan penertiban di Polsek Jajaran,” ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang, Piasdo Muaranulli membeberkan ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dimana disebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),” ungkapnya.
“Dan Pasal 111 yang berisikan bahwa setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah),” pungkasnya. (Sig)