25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Kajari Musnahkan Barang Bukti Hasil, Mulai dari Kasus Narkotika Hingga Kejahatan Konvensional

BENGKAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melaksanakan giat pemusnahan berbagai barang bukti hasil pengungkapan perkara tindakan kriminal yang dilakukan jaksa di wilayah Kabupaten Bengkayang. Giat tersebut dilangsungkan di halaman Kejari Bengkayang, pada Kamis (25/11).

Turut hadir dalam giat tersebut berbagai unsur terkait, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkayang beserta jajaran, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkayang, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kepala Rutan (Karutan) kelas IIB Bengkayang, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bengkayang, Tommy Adhyaksahputra mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini merupakan perkara yang sebelumnya berstatus inkrah. Dimana proses penanganan perkara dari berbagai kasus tersebut sudah melalui proses sidang pengadilan yang berjalan dengan lancar.

Dikatakannya, untuk beberapa barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil ungkapan perkara tindak narkotika, serta obat-obatan terlarang, dan juga barang bukti dari kasus lain yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kawal Distribusi Bantuan Beras

“Untuk perkara narkotika yang kita musnahkan kali ini, yakni berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 19.68 gram,” kata Kajari Bengkayang.

Sementara untuk barang bukti dari perkara lain yang cukup menonjol adalah terkait penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam hal ini, sambung Tommy, pihaknya berhasil mengamankan beberapa pelaku PETI dan juga beberapa barang bukti yang digunakan disinyalir jadi media dalam perkara tersebut.

“Untuk kasus PETI yang hari ini juga kita musnahkan berdasarkan barang bukti yang kita amankan, yakni mesin dompeng, karpet, selang, drum besi dulangan,” ungkapnya.

Lebih jauh, dia juga mengungkapkan hasil dari perkara lain yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Meliputi pencurian, penganiayaan, judi, hingga perkara perlindungan anak.

Baca Juga :  Prajurit TMMD Lakukan Pengecatan Jembatan

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tindak kriminal lain, seperti judi kita amankan berupa lapak dadu, kupon, dan handphone. Sementara untuk kasus penganiayaan di wilayah Bengkayang, kita menyimpan barang bukti berupa sebilah parang. Kemudian untuk kasus pencurian kita amankan barang bukti dari pelaku berupa obeng dan linggis. Dan untuk semua barang bukti dari perkara-perkara tersebut hari ini kita musnahkan,” terangnya.

“Dan untuk perkara perlindungan anak itu terkait persetubuhan dan melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) tanpa dikehendaki orangtuanya (pihak perempuan sebagai korban),” timpalnya.

Atas semua perkara tersebut, Kajari Bengkayang berharap agar dengan masih maraknya perbuatan dan tindak kriminal yang terjadi di Kabupaten Bengkayang, dapat membuat sinergitas antar aparat penegak hukum di Bumi Sebalo semakin solid. (sig)

BENGKAYANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melaksanakan giat pemusnahan berbagai barang bukti hasil pengungkapan perkara tindakan kriminal yang dilakukan jaksa di wilayah Kabupaten Bengkayang. Giat tersebut dilangsungkan di halaman Kejari Bengkayang, pada Kamis (25/11).

Turut hadir dalam giat tersebut berbagai unsur terkait, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkayang beserta jajaran, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkayang, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kepala Rutan (Karutan) kelas IIB Bengkayang, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bengkayang, Tommy Adhyaksahputra mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini merupakan perkara yang sebelumnya berstatus inkrah. Dimana proses penanganan perkara dari berbagai kasus tersebut sudah melalui proses sidang pengadilan yang berjalan dengan lancar.

Dikatakannya, untuk beberapa barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil ungkapan perkara tindak narkotika, serta obat-obatan terlarang, dan juga barang bukti dari kasus lain yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Babinsa Bagikan Buku Panduan C-19

“Untuk perkara narkotika yang kita musnahkan kali ini, yakni berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 19.68 gram,” kata Kajari Bengkayang.

Sementara untuk barang bukti dari perkara lain yang cukup menonjol adalah terkait penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam hal ini, sambung Tommy, pihaknya berhasil mengamankan beberapa pelaku PETI dan juga beberapa barang bukti yang digunakan disinyalir jadi media dalam perkara tersebut.

“Untuk kasus PETI yang hari ini juga kita musnahkan berdasarkan barang bukti yang kita amankan, yakni mesin dompeng, karpet, selang, drum besi dulangan,” ungkapnya.

Lebih jauh, dia juga mengungkapkan hasil dari perkara lain yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Meliputi pencurian, penganiayaan, judi, hingga perkara perlindungan anak.

Baca Juga :  Narkoba dalam Tahu Sambal Gagal Masuk Lapas

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tindak kriminal lain, seperti judi kita amankan berupa lapak dadu, kupon, dan handphone. Sementara untuk kasus penganiayaan di wilayah Bengkayang, kita menyimpan barang bukti berupa sebilah parang. Kemudian untuk kasus pencurian kita amankan barang bukti dari pelaku berupa obeng dan linggis. Dan untuk semua barang bukti dari perkara-perkara tersebut hari ini kita musnahkan,” terangnya.

“Dan untuk perkara perlindungan anak itu terkait persetubuhan dan melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) tanpa dikehendaki orangtuanya (pihak perempuan sebagai korban),” timpalnya.

Atas semua perkara tersebut, Kajari Bengkayang berharap agar dengan masih maraknya perbuatan dan tindak kriminal yang terjadi di Kabupaten Bengkayang, dapat membuat sinergitas antar aparat penegak hukum di Bumi Sebalo semakin solid. (sig)

Most Read

Artikel Terbaru