BENGKAYANG – Menjelang perayaan tahun baru 2021, jajaran Koramil 1202-01/Bengkayang melaksanakan operasi Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19, yang bertempat di sekitaran Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu (30/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Bengkayang Ali Akbar, Kadiskes Kabupaten Bengkayang Agustinus C, Danramil 1202-01/Bky Kapten Inf Asswani Kunto, Camat Bengkayang D. Robinson, Kapus Kecamatan Bengkayang Eny Nurmauly S, Danki Kompi 645 Kapten Inf Yudo Handoko, Kasat Binmas Polres Bengkayang Iptu Teguh Wiyono, Para Babinsa Se-Kecamatan Bengkayang, Para Babinkamtibmas Se-Kecamatan Bengkayang beserta 1 SST Pol PP Kabupaten Bengkayang.
Terkait hal tersebut, Danramil 1202-01/Bengkayang, Kapten Inf Asswani Kunto mengatakan bahwa kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Kegiatan, kata dia, dilakukan di Jalan Jerendeng AR Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dengan memberikan himbauan, teguran, tindakan disiplin, tes swab dan sanksi kepada seluruh warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. “Hal ini dilakukan sekaligus untuk memberi jera kepada masyarakat agar sadar dan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena ini demi keselamatan dan kesehatan kita semua,” ujar Danramil.
Selanjutnya, juga menyampaikan himbauanya agar warga masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan. “Untuk terhindar dari resiko penularan Covid-19 dan keluar dari masa pandemi ini mari kita bersama-sama disiplin dalam menerapkan peraturan protokol kesehatan,” imbau Danramil .
Sementara itu, jajaran Polsek Teriak Polres Bengkayang turut melakukan langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di wilayahnya dengan mensosialisasikan maklumat Kapolri mengenai kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam melaksanakan libur Natal dan Tahun baru 2021.
Untuk itu, Personel Polsek Teriak Polres Bengkayang yang dipimpin Kanit Sabhara, Bripka Eko W, melakukan menempelkan Maklumat Kapolri di Obyek Wisata Alam Setangga Lestari yang berada di Desa Sebente, Kecamatan Teriak, Rabu (30/12).
Adapun isi maklumat dengan nomor Mak/4/XII/2020 tersebut berisikan mengenai aturan-aturan yang harus di taati masyarakat dalam meraya melakukan perayaan Natal dan Tahun baru yang tetap dalam protokol kesehatan.
“Tentu saja tujuan di keluarkannya maklumat Kapolri ini bertujuan untuk mencegah timbulna klaster baru penularan virus Covid-19 yang di khawatirkan timbul akibat dari adanya perayaan Natal dan Tahun Baru yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap Kapolsek Teriak Ipda Jumadi.
“Oleh karenanya melakukan penempelan maklumat tersebut agar sekiranya dapat di baca dan di patuhi hal tersebut oleh masyarakat sekitar maupun wisatawan yang berkunjung ke Setangga Lestari ini,” tambahnya.
“Hal tersebut sangat penting untuk di sampaikan kepada masyarakat, menjelang perayaan Tahun baru ini mengingat biasanya perayaan Tahun baru menimbulkan adanya keramaian masyarakat dan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Sig)