Tidak Menerima Tunjangan Selama Setahun
PUTUSIBAU – Ismawan Adrianto, seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Bika, Kabupaten Kapuas Hulu menggugat Bupati Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu dan Kepala Puskesmas Bika, terkait tidak dibayarkannya tunjangan insentif selama tahun 2017.
Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Pustussibau, Selasa (1/12) siang, dengan agenda penentuan jadwal mediasi kedua belah pihak yang akan dipimpin oleh hakim mediator. Sidang mediasi rencananya akan akan digelar pada 15 Desember 2020 mendatang.
Gugatan yang dilayangkan Ismawan itu perihal dugaan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi. Di mana selama 12 bulan, selama tahun 2017, tidak pernah menerima tunjangan insentif yang merupakan haknya sebagai seorang dokter, sebesar Rp 45.600.000.
Dokter Ismawan memulai kariernya sejak Maret 2007 dan ditempatkan di Puskesmas Banua Martinus sebagai dokter PTT (Pengawai Tidak Tetap). Sejak itu, ia beberapa kali pindah tugas di sebagai dokter PTT di beberapa puskesmas, di antaranya Puskesmas Semitau, Puskesmas Suhaid, dan Puskesmas Pala Pulau.
Pada Agustus 2010 diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditempatkan di RSUD dr. Ahmad Diponegoro Putussibau. Setelah sekitar lima tahun bertugas di RSUD dr. Ahmad Diponegoro, Ismawan dimutasi ke Puskesmas Bika. Tepatnya pada 19 Juli 2016.
Sejak Januari hingga Desember 2017 dirinya tidak diberikan tunjangan insensif atau tunjangan dokter, karena alasan absensi.
Menurut Ismawan, pada Mei 2017, saat pulang dinas dari Puskesmas Bika, dirinya mengalami kecelakaan dan tidak sadarkan diri, sehingga harus ditangani dengan sangat serius.
Ia juga sempat dirujuk ke rumah sakit di Pontianak melalui surat rujukan dari dokter spesialis saraf karena mengalami Fraktur Basis Cranii atau cidera kepala sedang hingga berat dan dislokasi clavicula sinistra. “Selama proses pemulihan, saya tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai dokter,” katanya.
Yang membuatnya heran, saat sudah mulai berdinas, dirinya juga tidak bisa mengisi lembar absesnsi, karena selama itu lembar absensi disimpan oleh Kepala Puskesmas. Akibat kelalain adminitrasi dari perbuatan para tergugat, selama tahun 2017 tidak pernah mendapatkan hak insentif atau tunjangan dokter sebesar Rp. 45.600.000. “Saya hanya ingin tatanan birokrasi di sini tidak dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Semoga kedepannya bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu penasehat hukum Ismawan Adrianto, Seselia Jurniati mengatakan, ada pun hasil pertemuan sidang pertama para pihak melakukan mediasi. Dalam hal ini dipimpin oleh hakim mediator Didik Nursetiawan.
Menurut Seselia, hasil mediasi masih menentukan jadwal tanggal mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020. “Kami selaku dari penggugat mengharapakan dalam mediasi selanjutnya principal dalam perkara ini bisa hadir. Agar kita berbicara langsung biar sama-sama ada titik temu dengan kata sepakat,” katanya.
Sebelumnya Ismawan juga melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. (arf/ndre)