PUTUSSIBAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Sabtu (10/7) malam, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat memimpin patroli PPKM dan razia Prokes ke sejumlah tempat usaha di wilayah Kecamatan Putussibau dan Putussibau Selatan.
Wabup didampingi lengkap Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu yang terdiri dari berbagai unsur baik itu Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan pihak terkait lainnya.
Patroli dilaksanakan pada beberapa titik kumpul masyarakat yang beraktivitas di malam hari, seperti kafe dan restoran yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Kota Putussibau.
“Razia ini kita lakukan bersama satgas Covid 19 Kabupaten Kapuas Hulu sebagai upaya untuk memutus dan menekan penyebaran pandemi Covid 19 yang beberapa waktu belakangan memang cendrung meningkat,” tutur Wakil Bupati.
Dalam kegiatan tersebut, petugas kesehatan juga langsung melaksanakan Swab antigen bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk itu Wabup mengimbau agar seluruh pemilik restoran dan kafe agar patuh tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro.
“Bahwa tempat yang menjual makanan berupa restoran itu boleh beroperasi sampai pukul 08.00 WIB, namun pengunjung dibatas hanya 50 persen saja dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegas Wabup.
Wabup juga mengingatkan, agar tim Satgas bisa mengedukasi masyarakat sekaligus bagaimana menegakkan disiplin pada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kabupaten Kapuas Hulu masih dalam zona orange, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan 5 M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi,” pungkas Wabup. (dRe)