PUTUSSIBAU – Pedagang yang berjualan di lahan bekas rumah jabatan pimpinan DPRD Kapuas Hulu sebetulnya diberikan batasan untuk berjualan hingga 27 Maret. Namun, Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, berjanji akan mengkaji ulang permintaan para pedagang yang berharap agar diberi kelonggaran untuk berjualan hingga lebaran.
Wabup tak memungkiri bahwa mereka telah mendengar ada permintaan dari pihak pedagang yang ingin berjualan sampai akhir puasa atau lebaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu berjanji akan menoleransi hal tersebut.
“Kita akan mengkaji lagi. Namun yang terpenting setelah adanya komitmen bersama tidak ada lagi yang melanggarnya. Kalau misal permintaanya sampai puasa, maka kita harus sepakat, setelah puasa tidak ada lagi yang berjualan di sana,” tegas Wabup.
Dia menyampaikan, penataan wilayah Kota Putussibau semestinya memang harus lebih baik. Pernyataan ini menanggapi rencana penertiban pedagang di Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara tersebut. Para pedagang sendiri telah diingatkan batas toleransi mereka hingga 27 Maret. Namun sejumlah pedagang memohon kepada Pemkab, agar memberikan kelonggaran berjualan hingga lebaran.
Wabup menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin fokus melakukan pembenahan tata kota di Putussibau. “Ini alasannya untuk tata kota Putussibau yang lebih baik,” ulas Wabup.
Menurut Wabup, penataan selanjutnya akan sulit apabila pada lahan pemerintah tersebut telah berdiri bangunan permanen. Maka sebelum itu terjadi, ditegaskan dia, harus diambil langkah penertiban oleh pemerintah.
“Kita harus bersama-sama membuat kota kita ini lebih baik dan tidak jadi kumuh,” ajak Wabup.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut mengatakan bahwa lahan dimaksud akan secepatnya dikelola pemerintah untuk pembangunan. Pihaknya berupaya agar lokasi yang strategis tersebut bisa memberikan pendapatan bagi daerah.
“Secepatnya kami akan bahas untuk memfungsikan lahan itu, kita tentu ingin itu mendatangkan pendapatan bagi daerah,” tuntas Wabup. (dRe)