23.9 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Makan Minum Boleh, tapi Jangan Kumpul

PUTUSSIBAU – “Yang menjadi prioritas ialah tentang pembatasan waktu, serta jangan sampai warga masyarakat yang makan dan minum di tempat tersebut berkumpul,” tegas Edy Suhardi, kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, saat membagikan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Bumi Uncak Kapuas, Kamis (26/3) malam.

Satpol PP langsung ditugaskan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu dengan Nomor 500/509 /SETDA/EKBANG-A yang dikeluarkan hari itu juga.

Mereka mendatangi sejumlah tempat seperti kafe, warkop, angkringan, rumah makan, serta tempat tongkrongan lainnya, yang tersebar di Kecamatan Putusssibau Selatan dan Putusssibau Utara.

Baca Juga :  Malam Temaram di Sungai Ajung

Edy Suhardi langsung bertindak memimpin tim bersama Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Azmiyansyah, serta sejumlah anggota. Kegiatan dibagi menjadi dua tim dengan personel sebanyak 20 orang.

“Upaya ini dalam rangka menyampaikan surat imbauan dan pembinaan secara langsung kepada warga yang memiliki usaha kafe, warkop, angkringan, rumah makan, serta tempat tongkrongan lainnya tentang pembatasan waktu operasional usaha dan pembatasan pengunjung di tempat usaha berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu,” tegas Edy Suhardi di sela-sela kegiatan.

Saat memberikan Surat Edaran itu, Edy menyampaikan kepada para pelaku usaha tentang SOP dalam melakukan usaha, sesuai ketentuan edaran Bupati Kapuas Hulu. Sebanyak 60 edaran telah mereka bagikan kepada sejumlah pemilik usaha di wilayah Putussibau Utara. Edaran tersebut diakui dia, sangat direspons baik oleh para pemilik usaha.

Baca Juga :  Anak Usia 12–17 Tahun Segera Divaksinasi Covid-19

“Untuk wilayah Kecamatan Putussibau Selatan yang didatangi kafe, rumah makan, dan warkop sebanyak 37 tempat usaha, masing-masing setiap toko minuman, jajanan di wilayah Kedamin,” paparnya.

Ditambahkan Edy lagi, dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan beberapa aktivitas berkumpul dan nongkrong masyarakat kalangan dewasa dan remaja yang berstatus pelajar. Untuk itu mereka langsung memberikan penjelasan dan pembinaan agar mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.(dRe)

PUTUSSIBAU – “Yang menjadi prioritas ialah tentang pembatasan waktu, serta jangan sampai warga masyarakat yang makan dan minum di tempat tersebut berkumpul,” tegas Edy Suhardi, kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, saat membagikan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Bumi Uncak Kapuas, Kamis (26/3) malam.

Satpol PP langsung ditugaskan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu dengan Nomor 500/509 /SETDA/EKBANG-A yang dikeluarkan hari itu juga.

Mereka mendatangi sejumlah tempat seperti kafe, warkop, angkringan, rumah makan, serta tempat tongkrongan lainnya, yang tersebar di Kecamatan Putusssibau Selatan dan Putusssibau Utara.

Baca Juga :  Kapuas Hulu Kebagian 420 Vial Vaksin

Edy Suhardi langsung bertindak memimpin tim bersama Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Azmiyansyah, serta sejumlah anggota. Kegiatan dibagi menjadi dua tim dengan personel sebanyak 20 orang.

“Upaya ini dalam rangka menyampaikan surat imbauan dan pembinaan secara langsung kepada warga yang memiliki usaha kafe, warkop, angkringan, rumah makan, serta tempat tongkrongan lainnya tentang pembatasan waktu operasional usaha dan pembatasan pengunjung di tempat usaha berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu,” tegas Edy Suhardi di sela-sela kegiatan.

Saat memberikan Surat Edaran itu, Edy menyampaikan kepada para pelaku usaha tentang SOP dalam melakukan usaha, sesuai ketentuan edaran Bupati Kapuas Hulu. Sebanyak 60 edaran telah mereka bagikan kepada sejumlah pemilik usaha di wilayah Putussibau Utara. Edaran tersebut diakui dia, sangat direspons baik oleh para pemilik usaha.

Baca Juga :  Polsek Putussibau Selatan Bekuk Tiga Pencuri Sapi

“Untuk wilayah Kecamatan Putussibau Selatan yang didatangi kafe, rumah makan, dan warkop sebanyak 37 tempat usaha, masing-masing setiap toko minuman, jajanan di wilayah Kedamin,” paparnya.

Ditambahkan Edy lagi, dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan beberapa aktivitas berkumpul dan nongkrong masyarakat kalangan dewasa dan remaja yang berstatus pelajar. Untuk itu mereka langsung memberikan penjelasan dan pembinaan agar mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.(dRe)

Most Read

Artikel Terbaru