25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Bawa Kratom ke Komisi IX DPR RI

BIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu berkomitmen memperjuangkan nasib petani kratom (Mitragyna speciosa) di Kapuas Hulu. Bahkan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan kesepakatannya bersama Asosiasi Pengusaha Kratom, untuk bertemu dengan Komisi IX DPR RI, memperjuangkan legalitas kratom.

“Kratom ini berdampak besar untuk masyarakat Kapuas Hulu. Kalau ini dilarang dan harus dimusnahkan, puluhan juta pohon harus ditebang,” tuturnya saat menghadiri kegiatan di Kecamatan Bika, belum lama ini.

Kabupaten Kapuas Hulu adalah kabupaten konservasi, di mana kratom, menurut dia, merupakan bagian dari upaya masyarakat melestarikan lingkungan. Di samping itu juga, kratom sebagai mata pencaharian masyarakat.

“Kalau dilakukan pemusnahan, kratom ditebang maka lahan akan jadi gundul, di mata dunia luar kita bisa dikabarkan lakukan pembalakan. Maka memang terkait kratom memang harus betul-betul diperjuangkan,” tegas Bupati.

Baca Juga :  Satgas Yonif 407 jadi Tenaga Pendidik

Orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini juga sejalan dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang sejak awal komitmen mendukung komoditi kratom di legalkan. “Kami juga dukung Bapak Gubernur Kalbar, kami dengan masyarakat petani kratom akan sama-sama berjuang,” tegas Bang Sis, sapaan akrab Bupati.

Karena menurut Bupati, kratom belum memiliki kajian ilmiah yang sah dan dilarang secara aturan. Bahkan, dia menambahkan, belum ada banyak kasus kematian karena mengonsumsi kratom. Sementara, kratom tersebut juga semata-mata sebagai komoditi untuk dijual, guna menambah penghasilan keluarga.

“Memang kabarnya, legalitas kratom ditentukan di 2024. Ini perlu solusi cepat dan upaya-upaya untuk kepentingan masyarakat petani kratom,” pungkas Bang Sis. (dRe)

BIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu berkomitmen memperjuangkan nasib petani kratom (Mitragyna speciosa) di Kapuas Hulu. Bahkan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan kesepakatannya bersama Asosiasi Pengusaha Kratom, untuk bertemu dengan Komisi IX DPR RI, memperjuangkan legalitas kratom.

“Kratom ini berdampak besar untuk masyarakat Kapuas Hulu. Kalau ini dilarang dan harus dimusnahkan, puluhan juta pohon harus ditebang,” tuturnya saat menghadiri kegiatan di Kecamatan Bika, belum lama ini.

Kabupaten Kapuas Hulu adalah kabupaten konservasi, di mana kratom, menurut dia, merupakan bagian dari upaya masyarakat melestarikan lingkungan. Di samping itu juga, kratom sebagai mata pencaharian masyarakat.

“Kalau dilakukan pemusnahan, kratom ditebang maka lahan akan jadi gundul, di mata dunia luar kita bisa dikabarkan lakukan pembalakan. Maka memang terkait kratom memang harus betul-betul diperjuangkan,” tegas Bupati.

Baca Juga :  Pengembangan UMKM Berbasis Digital

Orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini juga sejalan dengan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang sejak awal komitmen mendukung komoditi kratom di legalkan. “Kami juga dukung Bapak Gubernur Kalbar, kami dengan masyarakat petani kratom akan sama-sama berjuang,” tegas Bang Sis, sapaan akrab Bupati.

Karena menurut Bupati, kratom belum memiliki kajian ilmiah yang sah dan dilarang secara aturan. Bahkan, dia menambahkan, belum ada banyak kasus kematian karena mengonsumsi kratom. Sementara, kratom tersebut juga semata-mata sebagai komoditi untuk dijual, guna menambah penghasilan keluarga.

“Memang kabarnya, legalitas kratom ditentukan di 2024. Ini perlu solusi cepat dan upaya-upaya untuk kepentingan masyarakat petani kratom,” pungkas Bang Sis. (dRe)

Most Read

Artikel Terbaru